ARM (23), mahasiswa perguruan tinggi di Majalengka, dalam beberapa hari terakhir mendadak jadi buah bibir. Sebab, pemuda tersebut ditetapkan tersangka oleh polisi karena kasus UU ITE berkaitan konten pornografi.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan dalam kasus ini pelaku berperan sebagai perekam sekaligus penjual video teman-teman mahasiswinya yang tengah mandi. "Kasus ini terjadi di lokasi kegiatan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM) di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka," kata Edwin kepada detikJabar, Senin (21/2).
"Untuk korban ada lima orang," ucap Edwin menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Pelaku
Menurut Edwin, alat rekam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya hanya menggunakan handphone. Soal modusnya, kata dia, pelaku menyembunyikan ponsel ke dalam kantong plastik hitam.
"Handphone pelaku disimpan ditempat sabun. Lalu handphone ini dikamuflase menggunakan plastik hitam. Sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi," tutur Edwin.
Pelaku Jual Video ke Situs Dewasa
Video hasil rekaman pelaku itu dijual ke salah satu situs dewasa. Adapun, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menjual video lima mahasiswi itu dengan harga Rp 200 ribu per video.
"Video-video tersebut dengan sengaja dijual oleh pelaku dengan harga per videonya Rp 200 ribu," ujar Edwin.
Terancam 6 Tahun Bui
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten pornografi. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik seperti di toilet umum, agar selalu memeriksa kondisi sekitar. Karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa," ucap Edwin.
Dikeluarkan dari Kampus
Sementara itu, disampaikan salah seorang pihak kampus, pelaku dikabarkan sudah drop out (DO) dari kampusnya. Pihaknya mengeluarkan mahasiswa tersebut pasca ARM diketahui melakukan tindakan tidak terpuji itu.
"Sudah di DO langsung waktu ketahuan itu juga," kata dia, saat dikonfirmasi.
Soal pendampingan kepada korban, P3M dari kampus sudah menangani kasus tersebut. "Sudah ditangani oleh P3M," ujar dia.
(bbn/yum)