Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman terkait kasus Nurhayati, warga Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota setelah melaporkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu.
Nurhayati menjabat sebagai Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka bersama Kuwu Citemu Supriyadi. Namun sampai saat ini belum terbukti apakah ia turut menikmati uang hasil korupsi itu atau tidak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk menemukan fakta-fakta hukum yang mungkin diperoleh oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami masih melakukan review untuk kasus tersebut. Kita melaksanakan langkah hukum secara profesional, memang sudah sesuai dengan prosedural," ujar Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (21/2/2022).
Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta dalam dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2018-2020 tersebut.
"Saat ini masih pendalaman kembali terhadap materinya. Jadi kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua," tutur Ibrahim.
Sebelumnya seorang ibu bernama Nurhayati curhat di media sosial. Ia mengaku sebagai pelapor dugaan kasus korupsi, namun polisi menetapkannya sebagai tersangka. Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. Ia mengaku heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor," kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial.
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu berinisial S. Proses hukum itu berjalan kurang lebih dua tahun. Hingga akhir Desember lalu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari," kata Nurhayati.
(mso/tey)