Dua orang tersangka pembegalan tertunduk lesu usai diringkus Polresta Bandung. Padahal aksi keduanya cukup nekat dengan memalang sepeda motor dan bersenjata tajam di Kecamatan Majalaya pada suatu malam di April 2021 lalu.
"Ketika sedang melaju dengan kecepatan yang relatif pelan, kemudian pelaku satu motor berboncengan tiga langsung memalang motornya korban (RR), kemudian mengacungkan golok senjata tajam ini ke wajah korban," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (18/2/2022).
"Sehingga korban (RR) ketakutan, kemudian motornya terjatuh dan salah satu dari pada pelaku mengambil motor korban honda beat, kemudian dibawa lari dan dijual kepada penadah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menuturkan, dengan adanya kejadian tersebut kepolisian sektor Majalaya beserta Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Dengan itu, kata dia, dua tersangka dapat diamankan.
"Bisa mengamankan (tersangka) yaitu inisial DS (26) dan inisial AA (27), sedangkan yg satu (E) masih DPO," katanya.
Dari hasil keterangan yang dilakukan oleh kepolisian, Pihaknya mengungkapkan, inisial AA yang diamankan saat ini pernah melakukan kejahatan serupa tahun 2015 silam. Namun, kata dia, hal tersebut belum terungkap.
"Inisial AA yg diamankan saat ini pernah melakukan kejahatan serupa tahun 2015 dan saat itu belum terungkap, namun laporan polisinya masih ada, dan pada saat itu modusnya sama, cuma korban melawan, sehingga tersangka melakukan pembacokan ke tangan korban hingga tangan korban terputus," ucapnya.
"Atas tindakan tersebut kita akan jerat dengan dua kasus yang berbeda yang siap untuk mengawal di persidangan nantinya. Tentunya akibat dari perbuatan ini keduanya residivis, kita akan kumpulkan lagi laporan-laporan yang ada dengan modus yang kurang lebih sama, mengembang ke perbuatan-perbuatan yang lain, tindak pidana yang lain, dan kita terus mencari barang bukti semaksimal mungkin. Sehingga kita bisa kembalikan kepada masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya, Kusworo menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ia menambahkan, salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh kepolisian
"Ada, inisial AA. Yang bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, maka berdasarkan Perkap No 01 tahun 2009 petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepada tersangka secara tegas dan terukur," pungkasnya
(yum/bbn)