Trio 'Jenderal' NII Tak Tahu Propagandanya di Medsos Melawan Hukum

Trio 'Jenderal' NII Tak Tahu Propagandanya di Medsos Melawan Hukum

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 17 Feb 2022 15:22 WIB
Trio Jenderal NII saat hendak menjalani sidang pertama di PN Garut
rio 'Jenderal' NII saat hendak menjalani sidang pertama di PN Garut (Foto: Hakim Ghani/detikcomT)
Garut -

Trio 'Jenderal' NII, Sodikin, Jajang dan Ujer menjalani sidang pertama terkait kasus video propaganda NII yang mereka sebar di YouTube. Pengacara ketiga terdakwa, Ega Gunawan mengatakan, kliennya tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melawan hukum.

"Mereka sama sekali tidak mengetahui, atas dasar yang mereka lakukan itu perbuatan melawan hukum," kata Ega kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sodikin, Ujer dan Jajang menjalani sidang perdananya hari ini. Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul dan dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya dengan tiga pasal berbeda. Yakni Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 24D Jo Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.

Atas dakwaan tersebut, kata Ega, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka menganggap dakwaan sudah sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENT

"Kami sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan melainkan unsur-unsur dalam dakwaannya sudah terpenuhi," katanya.

Sementara Kajari Garut Neva Sari Susanti yang menjadi JPU dalam kejadian tersebut mengatakan, persidangan selanjutnya, beragendakan pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan.

"Sidang berikutnya hari Kamis depan. Agendanya pemeriksaan saksi," ungkap Neva.




(yum/bbn)


Hide Ads