Kronologi Pria di Cirebon Bunuh Teman Kecilnya di Gunung Ciremai

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Selasa, 20 Okt 2026 14:32 WIB
Pelaku pembunuhan di Kuningan saat digelandang polisi (Foto: Fahmi Labibnajib)
Kuningan -

AM (24), warga Cirebon yang menjadi terduga pelaku pembunuhan DP (25) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan pada Minggu (18/10/2026), ternyata merupakan teman kecil korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia tinggal satu desa dan sudah berteman dengan korban sejak usianya masih kecil. Pelaku sendiri sehari-harinya bekerja sebagai tukang servis kulkas.

"Teman-temen dari kecil. Satu-satu desa cuma beda blok aja. Pekerjaannya servis kulkas," tutur AM, Selasa (20/10/2026).

AM memaparkan bahwa kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (18/10/2026) pagi. Kala itu, korban mengajak pelaku ke salah satu tempat wisata yang ada di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan dengan menggunakan dua sepeda motor terpisah.

AM mengaku sebelum berangkat sempat mengusulkan lokasi pertemuan lain di Cirebon, namun korban tetap mengarahkannya menuju lokasi di daerah Kuningan. Dalam perjalanan, posisi mereka sempat bergantian memimpin jalan. AM berada di depan ketika menuju lokasi karena korban tidak mengetahui rute. Namun saat mulai menanjak ke area lokasi kejadian, korban berjalan di depan.

"Jam setengah 9. Dua kendaraan. Beda motor. Nggak, dia yang ngajak, mau ke Taman Kuningan. Saya mah kepenggannya ketemunya di alun-alun Palimanan, tapi dia ngajak ke situ. Waktu pertama saya duluan nyampainya. Kalau sempat perjalanan mau ke Kuningan mah saya di depan, soalnya dia enggak tahu jalan," tutur AM.

Menurut AM, tujuan korban bertemu dengan dirinya tersebut untuk berdiskusi dan membahas segala permasalahan dengan pelaku. Namun, sesampainya di lokasi perbukitan yang disepakati, diskusi yang diharapkan tidak berjalan mulus hingga memancing emosi AM. Tanpa perencanaan terlebih dahulu, AM mengambil batu yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke tubuh korban sebanyak enam kali.

"Penyebabnya utang-piutang. Sudah lunas tanggal 30 September saya lunasin. Nggak, diejek sih enggak. Cuman dia bawa-bawa nama saya. Ya pembicaraan soalnya ini siapa bersihin nama saya di sana, biar nggak ada unsur kesalahan juga. Mau diskusi sebenarnya mah, cuman dia nggak kooperatif lah, makanya saya kesel. Spontan di situ saja, 6 kali pukulan. Belakang 3, depan 3. Batunya dari samping, cuman dia ketutupan sama dedaunan tadinya," tutur AM.

Seusai melakukan aksi penganiayaan tersebut, pelaku kemudian menutupi muka korban yang sudah terluka dengan menggunakan baju berwarna kuning yang dikenakan korban. Setelah itu, ia langsung pulang ke rumahnya dan berdiam diri. Pelaku mengungkapkan dinamika emosinya usai kejadian, dari rasa puas sesaat hingga munculnya rasa penyesalan mendalam.

"Ya, saya sih waktu pertama sih agak ya ada rasa kepuasan, cuman waktu nyampai rumah ada penyesalan. Langsung ke rumah, diam di rumah nyesel," tutur AM.

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membenarkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut karena kesal terhadap tuduhan yang kerap dilayangkan oleh keluarga korban.

"Motifnya sendiri setelah kita lakukan pemeriksaan, kita dalami bahwa motifnya itu adalah sakit hati. Yang membuat dia sakit hati itu adalah tuduhan kepada pelaku dari keluarga-keluarga korban, bahwa pelaku ini sering mengajak korban untuk berbuat yang tidak-tidak atau hal yang tidak baik, seperti itu. Jadi sakit hati intinya," tutur Bellen.

Pelaku ditangkap setelah polisi berhasil mendapatkan petunjuk berupa selembar kertas pembelanjaan kecil dari minimarket yang ditemukan di sekitar TKP. Setelah mengecek CCTV minimarket yang mengeluarkan slip tersebut, polisi kemudian langsung melakukan pelacakan dan menangkap pelaku di rumahnya di Cirebon. Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang residivis curanmor.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kaus korban, batu yang digunakan untuk memukul, ponsel yang dibuang, motor, dan beberapa barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka AM terancam Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Klangenan, Cirebon berinisial DP (25) ditemukan tewas di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kuningan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari pakan untuk memancing. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam kondisi memprihatinkan di mana ditemukan luka parah di bagian wajah korban.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork