Aksi Pasutri Curi Motor di Cirebon Terekam CCTV, Ini Nasibnya

Aksi Pasutri Curi Motor di Cirebon Terekam CCTV, Ini Nasibnya

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 20 Okt 2026 13:22 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota
Pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Pasangan suami istri (pasutri) terekam CCTV saat sedang mencuri sepeda motor di area parkir tempat olahraga di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Motor jenis Vespa matic milik korban bernama Diky itu dicuri pada Minggu (18/10/2026) sore.

Menurut Diky, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.55 WIB. Namun, dia baru mengetahui motornya hilang sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.50 WIB.

Setelah menyadari motornya raib, Diky berusaha mencari tahu apa yang terjadi. Dia kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rekaman tersebut, Diky mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya terdiri dari laki-laki dan perempuan.

ADVERTISEMENT

Dalam rekaman CCTV, laki-laki tersebut terlihat berusaha membawa kabur motor milik Diky. Sedangkan perempuan yang bersamanya tetap menunggu di atas motor yang mereka gunakan.

Namun, motor milik Diky saat itu tidak bisa dinyalakan. Pelaku kemudian membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga meninggalkan area parkir.

"Motor tersebut tidak bisa dinyalakan kalau dilihat dari CCTV, terus didorong motornya," kata Diky.

Diky telah melaporkan pencurian tersebut ke Polres Cirebon Kota pada Senin (19/10). Dia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti agar pelaku bisa diungkap.

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Usai menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku yang mencuri motor milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan meringkus keduanya. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Cirebon.

Pada Selasa (20/10), pelaku pria dan perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh petugas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan pria yang melakukan aksi pencurian sepeda motor itu berinisial SS (27), sementara perempuannya berinisial YK (22). Keduanya adalah warga Kota Cirebon.

"Mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Mereka kita amankan di sebuah rumah kos di Kota Cirebon," kata Bimantoro.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku pria bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku perempuan bertugas mengawasi situasi sembari menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan.

"Kedua pelaku ini mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri, dengan target tempat-tempat yang tidak ada pengawasan dan sepeda motor yang tidak menggunakan sistem pengamanan ganda. Di sini pelaku berhasil mencuri satu unit vespa matic dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp40 juta," kata dia.

Setelah berhasil menggondol sepeda motor milik korban, mereka kemudian menjual kendaraan hasil curian itu kepada seorang penadah di Kabupaten Indramayu dengan harga Rp3 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membekuk penadah tersebut yang diketahui berinisial J, termasuk mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

"Sepeda motor ini dibawa oleh pelaku ke wilayah Indramayu untuk dijual seharga Rp3 juta. Dari keterangan pelaku, kemudian kita melakukan pengejaran terhadap penadah motor ini ke Indramayu. Alhamdulillah kita berhasil mengamankan penadah berikut dengan barang bukti motor tersebut," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Akibat perbuatannya, sepasang suami istri yang melakukan pencurian itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pasal yang kita terapkan kepada kedua tersangka ini adalah Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," kata Bimantoro.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Pelaku Pencurian Motor di Palu Ditangkap, Sudah Beraksi di 37 TKP"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads