Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat oleh dokter spesialis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon mulai memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Cirebon resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasus yang melibatkan tenaga kesehatan ini masih terus didalami. Polisi berupaya menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap secara terang dugaan penganiayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Irfan Alireja, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengevaluasi hasil penyelidikan awal.
"Kami laksanakan gelar dan prosesnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan," ujar kepada detikJabar, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor yang diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan terhadap terlapor menjadi bagian dari upaya polisi untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Meski demikian, penyidik belum membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan maupun kesimpulan sementara yang diperoleh.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya keterangan tambahan dari saksi lain. Sejumlah orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kejadian itu rencananya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami juga akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi," terangnya.
Motif Masih Didalami
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik, termasuk mendalami latar belakang kejadian dan memastikan rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap perawat tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum terlapor dan motif di balik peristiwa itu, pihak kepolisian menyatakan keduanya masih dalam proses pendalaman.
Dengan status perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan, polisi kini melanjutkan pengumpulan keterangan dan analisis alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Untuk motif dalam kasus ini masih terus kami dalami," tuturnya.
Sementara itu, DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada seorang perawat yang melaporkan dugaan tindak kekerasan oleh seorang dokter saat korban sedang bertugas.
Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan pendampingan diberikan karena perawat yang bersangkutan merupakan anggota aktif organisasi profesi tersebut.
Menurut Eni, korban telah mendatangi PPNI untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, organisasi menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
"Beliau adalah anggota aktif PPNI. Kami tentunya berkewajiban untuk mendampingi, baik sekarang setelah menerima pelaporan maupun selanjutnya didampingi oleh tim penasihat hukum kami," ujarnya.
Ia menjelaskan, karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres, PPNI akan mengawal proses penanganannya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan korban.
Pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan di kepolisian, tetapi juga dapat berlanjut hingga kejaksaan dan pengadilan apabila perkara tersebut diteruskan ke tahap berikutnya.
"Selanjutnya kami akan menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya berlanjut, kita tentunya akan mendampingi," tambahnya.
Eni juga menyebutkan, berdasarkan catatan PPNI Kabupaten Cirebon, kasus dugaan kekerasan terhadap perawat tersebut merupakan kasus pertama yang tercatat di wilayah setempat. Meski demikian, ia mengakui terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan tenaga perawat.
PPNI berharap penanganan perkara ini berjalan secara transparan dan adil. Organisasi profesi tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak dan keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan medis.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
