Sembilan orang diringkus polisi usai menjalankan praktik judi online di salah satu vila di kawasan Puncak Cianjur. Para pelaku merupakan eks admin judi online di Kamboja ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan awalnya polisi mendapati maraknya pesan melalui WhatsApp yang menawarkan situs judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jika markas dari sindikat judi online tersebut berada di salah satu vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
"Begitu anggota Satreskrim Polres Cianjur mendatangi vila yang diduga jadi markas Judol tersebut, kami mendapati adanya aktivitas pengoperasian situs judi online di sana," kata dia, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, sebilang orang tersangka yang bekerja di lokasi tersebut langsung diamankan. Tidak hanya itu, puluhan unit handphone yang digunakan untuk merekrut member baru juga dijadikan barang bukti.
"Total ada 9 pelaku yang diamankan, yakni TC (20), KW (28), MI (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), R (24), dan OC (33). Mereka semua bertugas sebagai telemarketing," kata dia.
Dia mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan dua nama lain yakni YN yang diduga menjadi otak dalam praktik tersebut.
"Kami masih buru keberadaannya," kata dia.
Alexander menambahkan, para pelaku yang diberi upah Rp 3 juta per bulan ini merupakan eks admin judol di Kamboja.
"Jadi begitu pulang mereka membuka situs sendiri di Cianjur," kata dia.
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan pasal 45 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Pelakuu terancam penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
