Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat wanita terjadi di ruang kerja korban. Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku melihat foto korban bersama kekasih barunya.
Korban yang mengenakan kacamata dan kerudung abu-abu menceritakan kronologi kejadian di depan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Menurut korban, insiden bermula saat ia sedang bekerja di ruangannya. Secara tiba-tiba, pelaku yang merupakan mantan kekasihnya datang menghampiri.
Sebelum kejadian penganiayaan, korban mengaku pelaku sempat menghubungi korban melalui sambungan telepon pada malam hari untuk meminta klarifikasi terkait foto yang dikirimkan. Keesokan harinya, pelaku mendatangi ruang kerja korban secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia datang ke ruangan, terus waktu saya mau masuk lagi, dia marah-marah," ujar korban saat memberikan keterangan.
Korban mengaku bahwa hubungan asmara di antara keduanya memang telah berakhir, dan korban kini telah memiliki kekasih baru. Niat korban untuk menyudahi hubungan dan fokus dengan kekasih barunya tampaknya tidak dapat diterima oleh pelaku yang masih tersulut emosi.
Akibat emosi yang tak terkendali, pelaku melancarkan aksi penganiayaan. Korban mengaku sempat mengalami pemukulan di bagian hidung hingga luka, serta mengalami beberapa kali pemukulan lainnya. Bahkan, korban sempat tersungkur setelah mendapat tendangan dari pelaku.
"Sampai ada penonjokan di bagian hidung sampai mimisan, terus saya coba keluar, tapi karena nggak kuat, pusing juga ya pas waktu itu," tambahnya.
Merasa tidak tahan dengan tindakan kekerasan yang dialami hingga berdarah dan mengalami luka lebam, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada seorang perawat yang melaporkan dugaan tindak kekerasan oleh seorang dokter saat korban sedang bertugas.
Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan pendampingan diberikan karena perawat yang bersangkutan merupakan anggota aktif organisasi profesi tersebut.
Menurut Eni, korban telah mendatangi PPNI untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, organisasi menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
"Beliau adalah anggota aktif PPNI. Kami tentunya berkewajiban untuk mendampingi, baik sekarang setelah menerima pelaporan maupun selanjutnya didampingi oleh tim penasihat hukum kami," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres, PPNI akan mengawal proses penanganannya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan korban.
Pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan di kepolisian, tetapi juga dapat berlanjut hingga kejaksaan dan pengadilan apabila perkara tersebut diteruskan ke tahap berikutnya.
"Selanjutnya kami akan menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya berlanjut, kita tentunya akan mendampingi," tambahnya.
Eni juga menyebutkan, berdasarkan catatan PPNI Kabupaten Cirebon, kasus dugaan kekerasan terhadap perawat tersebut merupakan kasus pertama yang tercatat di wilayah setempat. Meski demikian, ia mengakui terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan tenaga perawat.
PPNI berharap penanganan perkara ini berjalan secara transparan dan adil. Organisasi profesi tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak dan keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan medis.
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh perlindungan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Irfan Alireja, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Benar, laporannya sudah ada. Sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Irfan menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.
"Yang sudah diperiksa oleh penyidik, pelapor, terlapor, dan juga saksi," jelasnya.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
