Judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol) mulai menjadi salah satu faktor pemicu perselisihan rumah tangga hingga berujung perceraian di Kabupaten Majalengka. Meski begitu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus masih menjadi penyebab dominan dalam perkara perceraian.
Panitera Muda Hukum sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama (PA) Majalengka, Nunung Rohaniah, mengatakan perselisihan dalam rumah tangga dipicu berbagai persoalan, mulai dari masalah ekonomi, kehadiran orang ketiga, hingga judol dan pinjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rata-rata karena perselisihan, kebanyakan. Perselisihannya itu macam-macam, ada masalah ekonomi, ada pihak ketiga, sekarang juga sudah ada yang berkaitan dengan judol dan pinjol," kata Nunung kepada detikJabar, Rabu (14/10/2026).
Menurut Nunung, selain persoalan tersebut, terdapat pula perkara yang terjadi karena salah satu pasangan meninggalkan pasangannya. Namun, kasus semacam itu tidak banyak ditemukan dibandingkan dengan perkara yang dilatarbelakangi perselisihan.
Dari sisi usia, perkara perceraian di Majalengka didominasi pasangan berusia 30-an tahun. Sementara itu, pasangan berusia di atas 40 tahun juga mengajukan perceraian, tetapi jumlahnya disebut relatif lebih sedikit.
"Kalau dirata-ratakan, usianya di atas 30-an tahun. Ada juga yang di atas 40 tahun, tetapi jarang," ujarnya.
Pengadilan Agama Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar) |
Lebih lanjut, Nunung menyebut, jumlah perkara perceraian di PA Majalengka pada 2026 diperkirakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data sementara hingga triwulan III 2026, jumlah perkara yang tercatat mencapai 3.765 perkara.
Namun, angka tersebut juga mencakup perkara nonperceraian, seperti waris dan harta bersama. Karena itu, jumlah perkara perceraian diperkirakan berada di kisaran 3.750 perkara.
"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, sepertinya ada penurunan. Tahun lalu, pada Oktober saja jumlahnya sudah mencapai 4.000 perkara lebih. Sampai akhir tahun (2025), jumlah perceraian mencapai sekitar 5.000 perkara," jelasnya.
Nunung memperkirakan jumlah perkara perceraian pada akhir 2026 masih berada di bawah capaian tahun sebelumnya. Meski demikian, angka final baru dapat diketahui setelah seluruh data tahunan direkapitulasi.
"Kalau di kita asumsikan per bulan 400 (perkara), berarti kan cuma 1.200 (sampai akhir tahun). 1.200 ditambah 3.750 kan di bawah 5.000, berarti sepertinya itu di bawah tahun lalu untuk perceraian," ungkapnya.
Sementara itu, kata Nunung, untuk perkara perceraian, wilayah utara Majalengka merupakan daerah dengan jumlah perkara yang relatif tinggi. "Jatiwangi, Ligung. Kebanyakannya tuh daerah Jatiwangi," pungkasnya.
(orb/orb)

