Perjuangan Jubaedah, PMI Majalengka yang Kembali Jadi WNI

Perjuangan Jubaedah, PMI Majalengka yang Kembali Jadi WNI

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 07 Okt 2026 16:30 WIB
Status WNI Jubaedah dan kelima anaknya kini ditegaskan pemerintah
Status WNI Jubaedah dan kelima anaknya kini ditegaskan pemerintah (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Siti Baedah alias Jubaedah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, akhirnya kembali ke Indonesia setelah bekerja di Yordania sejak 2003. Status kewarganegaraan Jubaedah dan lima anaknya kini telah ditegaskan sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Jubaedah merupakan warga Blok Kedunganyar, Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dia kembali ke Indonesia pada Minggu (27/9) bersama kelima anaknya.

Kelima anak Jubaedah, yakni Mustafa Khaled Mustafa Abu Zaid Muhamad (14), Ibrahim Khaled Mustafa Abu Zaid Muhamad (9), Nadya Khaled Mustafa Abu Zaid Muhamad (8), Muhamad Khaled Mustafa Abu Zaid Muhamad (5), dan Nadin Khaled Mustafa Abu Zaid Muhamad (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, mengatakan pemerintah kini telah menyerahkan surat penegasan status kewarganegaraan kepada Jubaedah dan kelima anaknya.

"Jadi tadi kami menyerahkan satu status kewarganegaraan ibunya dan lima orang anaknya. Jadi total enam," kata Widodo kepada detikJabar, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dengan penegasan tersebut, Jubaedah dan kelima anaknya kini berstatus WNI. Selanjutnya, pemerintah akan memproses dokumen kependudukan mereka, mulai dari KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran.

"Sudah (menjadi WNI per hari ini). Dengan adanya penegasan status itu, yang bersangkutan sudah WNI," ujarnya.

Widodo mengatakan, penegasan status kewarganegaraan tersebut menjadi langkah awal agar Jubaedah dan anak-anaknya dapat memperoleh hak sebagai warga negara. Salah satunya adalah akses pendidikan bagi kelima anak Jubaedah.

"Anak-anaknya juga nanti insyaallah akan mendapatkan hak-hak lainnya setelah identitas kependudukannya ada, baik KTP, kartu keluarga dan lain sebagainya, akta kelahiran segala macam, sehingga dia bisa mengikuti pendidikan normal di sini," jelasnya.

Widodo menjelaskan, Jubaedah sebelumnya kehilangan dokumen-dokumen kewarganegaraannya selama berada di Yordania. Kondisi itu membuat status dan identitasnya menjadi persoalan ketika hendak kembali ke Indonesia.

"Karena yang bersangkutan ketika bekerja di sana mengikuti pekerjaan dengan pihak lain, dan kemudian kehilangan dokumen-dokumennya," ucapnya.

Widodo menyebut, suami Jubaedah juga sempat dideportasi ke negara lain. Sementara Jubaedah kemudian dipulangkan ke Indonesia bersama anak-anaknya.

Untuk membantu kepulangan Jubaedah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Makanya kami juga berterima kasih dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena mereka mendapatkan SPLP sehingga beliau bisa sampai sini," ujarnya.

Tak hanya persoalan kewarganegaraan dan dokumen kependudukan, pemerintah juga menyiapkan dukungan agar Jubaedah dapat kembali menjalani kehidupan di Majalengka.

Kementerian Hukum membantu pendirian Perseroan Perorangan atas nama Jubaedah. Nantinya, usaha tersebut diharapkan dapat menjadi jalan bagi Jubaedah untuk mencari penghasilan dan menghidupi kelima anaknya.

Selain itu, Jubaedah juga mendapat bantuan permodalan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Baznas.

"Sehingga diharapkan beliau bisa berusaha membuka warung nanti beserta permodalannya. Demikian juga dari Kementerian KP2MI tadi membantu permodalannya, dari Baznas juga membantu permodalannya," kata Widodo.

Jubaedah juga akan diarahkan untuk mendapatkan pendampingan usaha melalui salah satu bank BUMN. Setelah memiliki KTP dan rekening, dia akan dibina agar dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Jadi KUR-nya nanti sehingga enggak hanya sekadar mendapatkan bantuan teknis sehari dua hari saja, tapi ke depan akan terus didampingi menjadi kegiatan usahanya," ujarnya.

Selain bantuan usaha, pemerintah daerah juga memberikan fasilitas kesehatan. Dua anak laki-laki Jubaedah telah menjalani sunat di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Majalengka.

Widodo berharap berbagai bantuan tersebut dapat membuat Jubaedah dan kelima anaknya menjalani kehidupan secara normal sebagai warga Majalengka.

"Mudah-mudahan dengan begitu beliau bisa menghadapi kehidupannya sehari-hari secara normal seperti warga masyarakat Majalengka pada umumnya. Dia bisa hidup, bisa berupaya mencari nafkah, dan bisa membesarkan anak-anaknya," katanya.

Pemerintah Telusuri PMI Tanpa Dokumen

Kasus Jubaedah bukan satu-satunya persoalan WNI yang kehilangan dokumen atau mengalami masalah status kewarganegaraan di luar negeri. Widodo mengatakan, pemerintah juga tengah melakukan penelusuran terhadap WNI dengan kondisi serupa di sejumlah negara.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menangani lebih dari 1.500 kasus WNI di Malaysia. Penelusuran juga masih dilakukan karena keberadaan mereka tersebar di sejumlah wilayah.

"Di sana ada 1.500 lebih. Bahkan rencana masih kita cari terus, masih ada ribuan lagi saudara-saudara kita di Malaysia," ujarnya.

Selain Malaysia, pemerintah juga menargetkan penelusuran WNI dengan persoalan serupa di Hong Kong, Timur Tengah, dan sejumlah wilayah perbatasan.

Widodo mengatakan, persoalan dokumen menjadi salah satu penyebab WNI di luar negeri kesulitan mendapatkan perlindungan dan mengakses layanan dasar.

"Mungkin mereka ada yang awalnya membawa dokumen lengkap, tapi dokumennya hilang dan kemudian tidak bisa diurus lagi sehingga dianggap dokumen ilegal, tidak terdaftar," katanya.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan WNI yang berada di luar negeri tetap mendapatkan perlindungan hukum, termasuk kepastian mengenai status kewarganegaraan dan identitas kependudukan.

"Nah, ini menunjukkan bagaimana kita ingin hadir kepada masyarakat kita untuk memberikan perlindungan, minimal perlindungan hukum terhadap status kewarganegaraannya dan identitas kependudukannya, sehingga dia dapat hak-hak lainnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Langkah Menteri P2MI Gaet Kemkomdigi Awasi Iklan Penipuan Kerja ke Luar Negeri "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads