Jejak Kurir Sabu Oknum PPPK Kuningan Berujung Sanksi Tegas

Jejak Kurir Sabu Oknum PPPK Kuningan Berujung Sanksi Tegas

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Senin, 05 Okt 2026 20:00 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Kuningan -

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas terhadap FR (26), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. FR yang tersandung kasus narkoba kini dijatuhi sanksi pemberhentian gaji sementara.

Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, menyatakan bahwa proses sanksi administratif sedang berjalan. Selain pemberhentian sementara dari tugasnya, hak gaji FR juga dihentikan selama proses hukum berlangsung.

Terkait kepastian pemecatan, BKPSDM masih menunggu putusan tetap dari pengadilan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk status kepegawaian, jadi kalau kita sesuai dengan prosedur kepegawaian, kami dari kepegawaian sudah menerima surat penahanan yang bersangkutan dan saat ini sedang diproses untuk pemberhentian gajinya termasuk pemberhentian sementara. Jadi kalau ada ASN yang diamankan, itu tetap kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah ya. Jadi untuk sanksi kepegawaiannya menunggu inkrah, inkrah dari pengadilan. Sesuai PP 94 Tahun 2021," tutur Susan, Senin (5/10/2026).

ADVERTISEMENT

Meski penangkapan FR sudah terjadi tiga bulan lalu, BKPSDM baru bisa memproses sanksi saat ini. Keterlambatan tersebut dipicu oleh kendala administratif, di mana pihak instansi baru menerima surat penahanan resmi beberapa hari yang lalu.

"Kami mendapatkan surat penahanannya malah bukan dari keluarga tapi dari Polres. Dari pihak keluarga surat penahanan tidak dikasih. Daripada menunggu dari keluarga nggak ngasih-ngasih, akhirnya Dinas Pendidikan mengambil langkah bersurat ke kepolisian minta keterangan penahanan. Kami baru tahunya itu sekitar seminggu ke belakang. Makanya begitu tahu informasi itu, kami langsung koordinasi ke Dinas Pendidikan, " tutur Susan.

FR diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai staf administrasi di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kuningan. Ia baru saja diangkat pada November 2025. Saat ini, FR masih mendekam di sel tahanan Polres Kuningan.

"Posisi yang bersangkutan memang benar PPPK PW ASN Kabupaten Kuningan yang kemarin pengangkatan November 2025. Sekarang sedang dilakukan penahanan di Polres Kuningan," tutur Susan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan membekuk FR bersama lima tersangka lainnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10,12 gram. FR diduga kuat berperan ganda sebagai kurir sekaligus pemakai dengan motif agar bisa mengonsumsi narkoba secara cuma-cuma.

" Jadi kita amankan bersama-sama itu, yang enam orang itu. Nah kalau untuk pegawai P3K kan kita atas dasarnya dari Disdik ya kemarin itu. Nah si FR diduga yang sering nganterin pesanannya. Jadi perannya tuh kurir, iya. Seperti yang pertama pemakai, yang keduanya kurir, gitu aja. Ya motifnya berarti dia pengin pakai gratis, jadi dia melakukan itu," tutur Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin melalui Kanit Narkoba Ipda Heru Pramu Apriliyanto.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads