Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu tengah mendalami dugaan penyimpangan distribusi beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu ton beras bantuan yang dikemas dalam 100 karung.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah mobil Suzuki biru yang terparkir di sebuah garasi warga. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat.
Laporan tersebut masuk pada Jumat (25/9) dini hari, sekitar pukul 01.28 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki warna biru yang di dalamnya terdapat 100 karung beras bantuan pangan. Masing-masing karung berisi 10 kilogram," kata Arwin kepada detikJabar, Rabu (30/9/2026).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan. Awalnya dibawa ke Mapolsek Haurgeulis, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu untuk penyidikan lebih mendalam. Beras tersebut diketahui merupakan jatah bantuan pangan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026.
Indikasi Pemotongan Jatah Penerima
Selain penyitaan barang bukti, polisi menemukan indikasi ketidaksesuaian volume beras yang diterima oleh warga. Berdasarkan aturan, setiap penerima bantuan pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung atau total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan.
Namun, temuan sementara di lapangan menunjukkan adanya 52 warga yang hanya menerima satu hingga dua karung beras.
"Ada 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras tidak sesuai ketentuan, yakni hanya satu sampai dua karung," ujar Arwin.
Kepada penyidik, pihak penyalur berdalih bahwa sisa beras tersebut sengaja dialokasikan bagi warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima resmi. Polisi kini tengah menguji keabsahan mekanisme distribusi tersebut guna memastikan apakah tindakan itu diperbolehkan secara aturan atau merupakan bentuk pelanggaran.
Hingga saat ini, penyidik Tipidkor telah memeriksa empat orang saksi yang terlibat dalam distribusi di tingkat desa, mulai dari perangkat desa, staf pemerintahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa Sukajati.
"Kami masih mendalami rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," kata Arwin.
Guna memperkuat penyidikan, Polres Indramayu berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Indramayu (APIP) dan Perum Bulog Cabang Indramayu untuk memverifikasi data serta prosedur distribusi.
Arwin menegaskan agar seluruh jajaran di tingkat desa maupun kecamatan mematuhi regulasi penyaluran bantuan. Jika ditemukan unsur pidana, kepolisian akan menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
