Jerat Jahat Pria 'Sakti' Pembawa Petaka

Kabar Regional

Jerat Jahat Pria 'Sakti' Pembawa Petaka

TIm detikSumbagsel - detikJabar
Selasa, 29 Sep 2026 11:21 WIB
Ilustrasi dukun cabul atau penipu
Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Lampung -

Di balik kedok pengobatan alternatif, seorang pria berinisial M (50) justru diduga melakukan tindakan keji terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Aksi bejat yang dibalut ritual mistis ini terhenti setelah polisi menangkap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kami amankan pada Minggu (27/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," kata Meidy, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (29/9/2026).

Petaka ini bermula saat suami korban meminta bantuan M memanjatkan doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di atas tanah kosong. Namun, niat baik tersebut justru dimanfaatkan M melancarkan tipu muslihat. Ia mengaitkan kondisi istri korban dengan hal-hal gaib.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan terhadap korban yang disebut terkena gangguan atau guna-guna. Dalam proses pengobatan itu kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual," ujarnya.

Peristiwa itu diduga terjadi di kediaman korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 25 September 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, M diketahui telah beberapa kali melakukan ritual dengan dalih menghilangkan penyakit atau gangguan gaib. Puncaknya terjadi pada 22 September 2026, saat M kembali menyambangi rumah korban dengan menawarkan pijat dan pengobatan.

"Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, M diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan," jelasnya.

"Korban ini dipaksa melakukan persetubuhan dengan alasan hendak membersihkan penyakit yang disebut berada pada tubuh korban," sambung Meidy.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban segera menempuh jalur hukum. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus M.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, tikar, bantal, selimut, hingga sebilah keris berwarna emas yang diduga digunakan dalam ritual.

"Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads