Wanita Korban Penusukan Keponakan di Cirebon Meninggal Dunia

Wanita Korban Penusukan Keponakan di Cirebon Meninggal Dunia

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 25 Sep 2026 17:45 WIB
Wanita korban penusukan di Cirebon meninggal dunia
Wanita korban penusukan di Cirebon meninggal dunia (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Salah satu dari dua wanita yang menjadi korban penusukan di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban berinisial A (65) itu meninggal pada Jumat (25/9/2026) pagi.

Pantauan detikJabar di kediaman korban, suasana tampak ramai oleh pelayat. Jenazah A disalatkan di musala sebelum kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.

Kapolsek Kedawung, Kompol Ahmad Nasori mengatakan A meninggal sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sakit. Sebelumnya, korban sempat dibawa pulang setelah menjalani perawatan, namun kondisinya kembali memburuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meninggal di rumah sakit. Sempat dibawa pulang, karena keadaan fit, ternyata paginya itu nge-drop. Akhirnya dibawa lagi ke rumah sakit," kata Nasori di Cirebon.

ADVERTISEMENT

Nasori menyebut A mengalami dua luka tusukan. Keluarga korban, kata Nasori, meminta agar proses hukum terhadap pelaku dituntaskan.

"Kalau keluarga ya menuntut ke jalur hukum dituntaskan sampai ada sanksi," ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban lainnya, R (52), disebut masih stabil. R mengalami satu luka tusukan dan masih menjalani pemulihan di rumah.

"Alhamdulillah, kondisi yang satunya yang inisial R, tadi kami juga nengok juga masih stabil, masih sehat," kata Nasori.

Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu (23/9) malam. Saat itu, A dan R sedang duduk berbincang di teras rumah sebelum didatangi SM yang kemudian menusuk keduanya.

SM diketahui merupakan keponakan korban. Ketiga orang tersebut masih memiliki hubungan keluarga. "Pelaku ini keponakan korban. Korban ini bibinya. Jadi masih kerabat semua," kata dia.

SM kini telah diamankan polisi. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat. Nasori menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka sekitar sembilan tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 468, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya sekitar 9 tahun," kata dia.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads