Awas Penipuan! Modus Pesan Nasi Kotak Catut Nama Pejabat Kuningan

Awas Penipuan! Modus Pesan Nasi Kotak Catut Nama Pejabat Kuningan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 15:52 WIB
Tangkapan layar penipuan lewat WhatsApp atas nama pejabat Diskominfo Kuningan
Tangkapan layar penipuan lewat WhatsApp atas nama pejabat Diskominfo Kuningan. (Foto: Istimewa)
Kuningan -

Masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya para pelaku usaha makanan berupa katering dan rumah makan diharapkan untuk waspada terhadap modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp.

Pasalnya, selama beberapa hari terakhir, pelaku penipuan tersebut diduga menggunakan nama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan Nana Suhendra untuk melakukan pemesanan nasi kotak sebanyak ratusan porsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana memaparkan dalam laporan yang diterimanya pelaku melakukan penipuan dengan cara menghubungi sejumlah pelaku usaha katering, rumah makan, dan penyedia makanan secara masif lewat nomor WhatsApp 0838-4072-6189. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai dirinya dan menggunakan foto profil milik orang lain.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan atau memesan nasi kotak untuk kebutuhan melaksanakan kegiatan sebanyak 200 porsi dengan harga sekitar Rp40 ribu per kotak, sehingga nilai transaksi yang ditawarkan mencapai sekitar Rp8 juta.

ADVERTISEMENT

Padahal, Nana sendiri tidak pernah melakukan pemesanan nasi kotak tersebut. Menurutnya, nomor WhatsApp 0838-4072-6189 yang mengaku sebagai Nana Suhendra tersebut bukan milik dirinya dan tidak mewakili Diskominfo Kabupaten Kuningan.

"Itu bukan saya. Saya tidak pernah memesan nasi kotak sebanyak 200 dengan menggunakan nomor tersebut. Nomor WhatsApp 0838-4072-6189 bukan nomor saya. Jika ada yang menghubungi dan mengatasnamakan saya untuk melakukan pemesanan, itu adalah penipuan," tutur Nana, Jumat (18/9/2026)

Lewat kejadian tersebut, Nana meminta masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak langsung percaya terhadap pesan WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Terlebih, komunikasi tersebut berkaitan dengan transaksi uang, pembayaran, transfer, atau permintaan tertentu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

"Mohon jangan dilayani atau melakukan transaksi sebelum memastikan kebenaran identitas dan pemesanannya. Silakan lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan atau instansi terkait," tutur Nana.

Tak hanya menyerang mengatasnamakan Nana Suhendra, pada Rabu, 16 September 2026, penipuan lewat nomor WhatsApp juga terjadi dengan mengatasnamakan Admin Diskominfo Kuningan. Pelaku bahkan menggunakan nama Luki Sugianto yang merupakan Pelaksana Pemberdayaan dan Penyajian Informasi Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kuningan.

Dalam satu satu pesan penipuannya, pelaku meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbarui sistem dan meminta seluruh password OPD diubah menggunakan sandi tertentu, yakni "Kuningan2026@".

Pesan tersebut kemudian ditutup dengan keterangan "#Luki Sugianto", seolah-olah instruksi tersebut berasal dari personel Diskominfo Kabupaten Kuningan. Padahal, berdasarkan klarifikasi dari Luki Sugianto, ia tidak pernah mengirimkan atau meminta pesan tersebut.

Maraknya penipuan lewat nomor WhatsApp tersebut perlu diwaspadai, Diskominfo Kabupaten Kuningan mengimbau agar pemilik katering, rumah makan, dan pelaku usaha serta para organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kuningan agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa. Apabila mendapatkan pesan dari nomor yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan verifikasi sebelum menyiapkan pesanan maupun mengeluarkan biaya apa pun.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi atau instansi, informasi rekening, kode OTP, maupun melakukan transfer uang kepada pihak yang belum dapat dipastikan identitasnya. Jika menemukan komunikasi serupa, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada pihak Diskominfo Kabupaten Kuningan dan melaporkan apabila terdapat indikasi penipuan.

Apabila terdapat permintaan perubahan kata sandi atau pengelolaan akun website desa, konfirmasi harus dilakukan melalui jalur resmi Diskominfo Kuningan dan tidak dipungut biaya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads