Seorang ayah berinisial US (50) diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Kepala Desa Pagundan Dadan Danu memaparkan bahwa peristiwa tersebut mulai diketahui ketika korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan dugaan pelecehan kepada neneknya. Kala itu, korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Mendapatkan laporan tersebut, neneknya kemudian memberitahu sang ibu. Dan langsung langsung berteriak histeris dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si anak itu nggak kuat menerima perlakuan seperti itu, sehingga cerita kepada nenek dan ibunya. Ibunya langsung histeris. Berdasarkan pengakuan korban ke ibunya bahwa pelecehan itu dilakukan sejak usia sekolah SD kelas 6 sekarang umurnya 16 tahun, katanya suka pegang pegang," tutur Dadan, Rabu (12/8/2026).
Dadan menjelaskan salah satu dugaan pelecehan yang dilakukan terjadi pada Selasa (5/8/2026) yang lalu. Kala itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat yang sepi dan gelap di wilayah Ciomas. Usai kejadian tersebut, esok harinya korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Modusnya itu hari selasa yang dicurigai oleh ibunya diajak oleh ayahnya ke Ciomas terus terjadilah pelecehan seperti itu. Besok karena takut sama ibunya, ibunya tahu dari neneknya. Pelaku juga mengiyakan melakukan pencabulan, tapi sejauh apa pencabulan itu dilakukan masih belum bisa dipastikan. Karena masih proses pemeriksaan," tutur Dadan.
Dadan menjelaskan bahwa korban sendiri merupakan anak kandung pelaku, namun dari hasil pernikahan siri yang tidak tercatat negara. Dari hasil pernikahan siri pelaku diketahui memiliki tiga orang anak dan korban merupakan anak pertama, dan diketahui sudah tidak bersekolah. Menurutnya, korban sendiri sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA sedangkan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Anak kandung sendiri, hasil nikah siri. Karena US ini bukan warga Pagunan, tapi sering tinggal di rumah istri siri ini. Usianya 50 tahunan. Dari pernikahan siri anaknya ada 3. Korban sudah nggak sekolah lagi, setelah lulus MTS. Harusnya kelas 2 SMA, alasannya kurang paham kenapa berhenti sekolah," tutur Dadan.
Sementara itu, Kapolsek Lebakwangi AKP Wawan Hermawan membenarkan adanya laporan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya. Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Kuningan dan pelaku sudah ditangkap.
"Kasusnya ditangani Polres bagian PPA. Karena korban anak perempuan. Pelakunya sudah di Polres," kata Wawan saat dikonfirmasi.
(sud/sud)
