Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, Senin (3/8/2026), justru membuka tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini membebani para pedagang. Sejumlah PKL mengaku bertahun-tahun harus menyetor uang ratusan ribu rupiah setiap bulan kepada oknum warga yang mengklaim memiliki hak atas lapak di lokasi tersebut.
Pengakuan para pedagang itu mencuat ketika Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan sekitar 15 tenda PKL yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan seiring proyek penataan trotoar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di balik penertiban tersebut, para pedagang justru menyampaikan keluhan yang selama ini mereka pendam. Salah satunya Fitri, pedagang ayam bakar yang telah berjualan selama empat tahun di kawasan itu.
Fitri mengaku sejak awal membuka usaha, dirinya rutin diminta membayar sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku memiliki hak atas lapak yang ditempatinya. Nominal pungutan bahkan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
"Awalnya Rp300 ribu, kemudian naik jadi Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Saya bayar karena merasa memakai fasilitas di sini," ujarnya.
Tak hanya uang, Fitri mengaku oknum tersebut kerap meminta bensin dari usaha kecil yang dijalankannya. Dalam sebulan, ia memperkirakan harus menyerahkan sekitar delapan botol bensin.
"Kalau tidak minta uang, minta bensin. Padahal bensin itu modal saya sendiri. Sekarang setelah ada penertiban seperti ini, saya berharap semuanya dibenahi," katanya.
Pengakuan serupa disampaikan Farida, pedagang yang telah berjualan selama tiga tahun di lokasi yang sama. Ia mengaku sebelumnya rutin menyetor Rp400 ribu setiap bulan kepada oknum yang berbeda.
Namun sejak awal 2026, Farida memutuskan menghentikan pembayaran setelah mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Menurutnya, lahan yang ditempatinya merupakan aset pemerintah sehingga tidak seharusnya ada pihak yang menarik biaya sewa.
"Saya bilang ini tanah pemerintah, kenapa harus bayar. Tapi dia tetap datang menagih," tegas Farida.
Ia mengungkapkan, oknum tersebut bahkan sempat mengancam lapaknya akan diberikan kepada orang lain apabila dirinya tidak lagi membayar. Farida juga mengaku pernah mendengar informasi bahwa hak menarik uang lapak berasal dari seseorang yang telah meninggal dunia.
Namun, berdasarkan penelusuran yang didengarnya dari warga sekitar, yang dahulu diperjualbelikan diduga hanyalah peralatan usaha beserta pelanggan, bukan hak atas lahan milik pemerintah.
Munculnya pengakuan para pedagang tersebut kini menjadi perhatian serius. Dugaan adanya praktik pungutan liar terhadap PKL di atas lahan milik pemerintah diharapkan dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan secara ilegal dapat diproses sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tantibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wijaya Kusuma, menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai fasilitas umum.
"Kurang lebih ada 15 tenda yang kami angkut. Penertiban ini merupakan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," ujarnya.
Menurut Wijaya, keberadaan PKL di atas trotoar maupun badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, Camat Weru Abdul Rouf memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan Jalan Fatahillah tidak kembali dipenuhi lapak-lapak liar.
"Kami akan terus melakukan monitoring pagi dan sore hari agar fungsi jalan dan trotoar tetap untuk pejalan kaki. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat pedagang kembali berjualan di lokasi ini," katanya.
Abdul Rouf juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki kewenangan memberikan izin berjualan di fasilitas umum.
Menurutnya, seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik harus dikoordinasikan melalui pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan, bukan kepada perorangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar tersebut dengan memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi.
"Kami akan memanggil pihak yang diduga melakukan pungutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pungutan, kami akan meminta uang tersebut dikembalikan kepada pedagang. Kasihan, pedagang sudah melanggar aturan, masih diperas lagi. Ini harus diselesaikan," tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Weru berharap penertiban yang dilakukan secara konsisten tidak hanya mampu mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas publik, tetapi juga menghentikan praktik-praktik pungutan liar yang selama ini diduga membebani para pedagang kecil.
(orb/orb)
