Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) dengan modus pesan antar atau cash on delivery (COD) di Desa Heuleut, Kecamatan Leuwimunding. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan botol miras berbagai merek dari sebuah bangunan yang difungsikan sebagai pusat distribusi.
Secara kasat mata, bangunan tersebut menyerupai kafe biasa. Namun, keberadaan tulisan 'Deliver Order' di area bangunan memperkuat dugaan petugas bahwa lokasi tersebut menjadi sarana promosi dan layanan pengantaran miras kepada pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengonfirmasi temuan ribuan botol alkohol tersebut saat penggeledahan berlangsung.
"Kami menemukan sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras. Dari lokasi itu, kami mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek," kata Sigit kepada detikJabar, Senin (3/8/2026) dini hari.
Sigit menjelaskan, penggunaan label 'Deliver Order' pada bangunan tersebut disinyalir kuat berkaitan erat dengan aktivitas penjualan miras secara terselubung.
"Di lokasi tersebut juga terdapat tulisan 'Deliver Order'. Kami menduga tulisan itu digunakan untuk menawarkan layanan pemesanan dan pengantaran minuman keras kepada para pelanggan," ujar Sigit.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk memetakan jaringan distribusi serta menelusuri asal-usul pasokan barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran minuman keras ini. Penyelidikan akan terus kami lakukan," pungkasnya.
Selain di Kecamatan Leuwimunding, operasi pemberantasan miras ini juga menyasar wilayah Majalengka Kota dan Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, di mana petugas turut menyita sejumlah barang bukti tambahan.
