Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 39 M

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 39 M

Burhannudin - detikJabar
Jumat, 31 Jul 2026 10:24 WIB
Kantor Kejari Indramayu
Kantor Kejari Indramayu (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar. Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) itu memakan waktu sekitar tujuh jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain Nurpan, jaksa penyidik juga meminta keterangan dari Manager Produksi Perumdam TDA, Supriyadi, serta mantan Manager Umum, Sopandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dimintai klarifikasi guna menelusuri laporan masyarakat terkait indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pos pengadaan. Fokus penyelidikan meliputi belanja rutin seperti water meter, pipa, aksesori, hingga bahan kimia yang total anggarannya mencapai Rp39 miliar.

Pihak Kejari Indramayu tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat lain di lingkungan BUMD tersebut demi memperkuat bukti-bukti penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Ditemui usai pemeriksaan, Nurpan mengonfirmasi kehadirannya di kantor korps Adhyaksa tersebut. Ia menyatakan kapasitasnya adalah memberikan keterangan sebagai saksi.

"Benar, saya diperiksa sebagai saksi terkait tugas pokok sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk mengenai kewenangan dan kegiatan sebelumnya," ujarnya kepada detikJabar, Jumat (31/7/2026).

Nurpan mengaku dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan operasional perusahaan pada periode Juni hingga Oktober 2025. Namun, ia menegaskan bahwa rangkaian kegiatan yang diselidiki itu terjadi sebelum masa jabatannya dimulai.

"Kegiatan itu dilakukan pada Juni sampai Oktober 2025. Saya baru masuk ke Perumdam pada akhir Oktober 2025," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium aroma penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja rutin Perumdam TDA tahun 2025. Hingga saat ini, Kejari Indramayu masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan status hukum perkara tersebut.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads