Rangkuman Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks yang Raup Ratusan Juta

Rangkuman Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks yang Raup Ratusan Juta

Tim detikcom - detikJabar
Selasa, 28 Jul 2026 11:14 WIB
Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos (Devi/detik)
Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos (Devi/detik)
Jakarta -

Polda Metro Jaya baru saja mengungkap sebuah kasus besar yang menyita perhatian publik, yaitu terbongkarnya sindikat buzzer penyebar hoaks dan provokasi di media sosial.

Beroperasi sejak tahun 2024, sindikat terorganisasi ini diketahui telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan menyebarkan konten palsu di berbagai platform populer, seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Berikut deretan fakta mengejutkan dari pengungkapan kasus sindikat buzzer yang wajib Anda ketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Raup Rp220 Juta dari Tarif Proyek yang Bervariasi

Bisnis kotor penyebaran informasi palsu ini ternyata sangat menggiurkan. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta.

Menurut pihak kepolisian, tarif atau bayaran untuk setiap "proyek" yang dikerjakan para buzzer ini sangat bervariasi. Harga ditentukan oleh beberapa faktor, mulai dari interval waktu pengerjaan, jenis isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan pesanan dari klien.

ADVERTISEMENT

2. Pembagian Peran Terstruktur Delapan Tersangka

Sindikat ini tidak bekerja sembarangan, melainkan memiliki struktur dan pembagian peran yang sangat rapi. Polisi telah menangkap dan menahan delapan orang tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.

Peran para Tersangka

  • Pengarah dan konseptor: Tersangka AD bertugas mengirimkan narasi konten dan memberikan pengarahan (briefing), sementara BC juga bertugas menyuplai narasi.
  • Pengelola akun dan pembuat konten: Tersangka AY berperan sebagai pengelola akun-akun media sosial palsu, sedangkan YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten. Tersangka S melengkapinya sebagai pembuat desain grafis.
  • Booster dan blasting: Tersangka YNI menyediakan jasa akselerasi komentar (booster) agar konten cepat viral.
  • Marketing (pencari klien): Tersangka G bertugas mencari pelanggan dengan menawarkan jasa penyebaran hoaks melalui media sosial.

3. Memburu Sang Pemesan dan Isu Dugaan Korupsi

Pertanyaan terbesar saat ini adalah, siapa sosok yang berani membayar ratusan juta rupiah untuk proyek hoaks ini?

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih memburu pemesan utamanya. Saat ini, tersangka yang bertindak sebagai "jembatan" atau perantara dengan pihak pemesan utama telah diamankan.

Lebih mengejutkan lagi, polisi juga tengah mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah dana yang dipakai menyewa sindikat buzzer tersebut berasal dari uang negara yang disalahgunakan. Jika terbukti, hal ini tentu akan menimbulkan kerugian negara.

4. Ancaman Hukuman Berlapis dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Atas perbuatannya mengacaukan ruang digital dengan fitnah dan hoaks, kedelapan tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna internet. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu bijak, mengedepankan etika, serta cermat memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads