2 PPPK Majalengka Diduga Tipu Mitra Dapur MBG, Kerugian Rp 500 Juta

2 PPPK Majalengka Diduga Tipu Mitra Dapur MBG, Kerugian Rp 500 Juta

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 22 Jul 2026 13:46 WIB
Kantor BKPSDM Majalengka.
Kantor BKPSDM Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka diduga melakukan penipuan terhadap mitra penyedia bahan baku dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta.

Kasus ini tengah ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dari sisi kepegawaian. Sementara proses hukum pidananya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Ikin Asikin mengatakan, pihaknya baru mengetahui dugaan kasus tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Tak lama berselang, korban bersama kuasa hukumnya datang ke BKPSDM untuk menyampaikan laporan secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kita tahu dari yang ramai di TikTok. Kemudian korban bersama kuasa hukumnya datang ke BKPSDM menyampaikan bahwa mereka menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum PPPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka," kata Ikin kepada detikJabar, Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Ikin, BKPSDM juga telah menerima surat resmi dari Kepala Dinas Kesehatan yang menginformasikan dua PPPK tersebut sudah tidak masuk kerja. Surat itu diterima pada pekan lalu.

Atas dasar itu, BKPSDM mulai memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kedua PPPK tersebut. Saat ini pihaknya mengusulkan pembentukan tim hukuman disiplin yang melibatkan BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat Kabupaten Majalengka.

"Kita sedang mengusulkan pembentukan tim hukuman disiplin yang terdiri dari BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Setelah tim ditetapkan melalui keputusan bupati, baru kita melakukan langkah-langkah penanganan sesuai aturan disiplin ASN, termasuk memanggil yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Ikin, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada keduanya adalah pemutusan hubungan kerja karena status mereka sebagai PPPK.

"Tindakan berikutnya bisa berupa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja, karena yang bersangkutan sebagai PPPK," ucapnya.

Di sisi lain, Ikin menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan kerja sama kemitraan penyediaan bahan baku untuk dapur MBG. Salah satu komoditas yang dipasok dalam kerja sama itu adalah telur.

BKPSDM mencatat, baru ada satu korban yang melapor secara resmi ke instansinya. Nilai kerugian yang disampaikan korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Yang melapor ke BKPSDM secara resmi baru satu korban. Nilai kerugiannya kalau tidak salah sudah di atas Rp500 juta," ungkap Ikin.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima BKPSDM, kerja sama sempat berjalan normal selama beberapa bulan. Namun setelah itu komitmen kerja sama diduga tidak lagi dipenuhi.

"Awalnya berjalan satu sampai tiga bulan dengan sistem bagi hasil antara R dan F (inisial terduga pelaku). Nah begitu lepas 3 bulan sudah tidak ada. Komitmennya tidak berjalan," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini BKPSDM belum menjatuhkan sanksi disiplin. Pihaknya masih berupaya memanggil kedua PPPK tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

"Kita masih berupaya agar yang bersangkutan bisa dipanggil untuk duduk bersama. Yang kita lakukan menyesuaikan aturan disiplin ASN," pungkas Ikin.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads