Ironi terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Di tengah pentingnya sistem keselamatan gedung, kompleks Kantor Bupati Cirebon justru belum dilengkapi fasilitas hidran (hydrant) sebagai salah satu komponen utama proteksi kebakaran.
Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon, Eno Sujana. Ia menyebut hingga saat ini belum ada satu pun titik hydrant yang tersedia di kawasan perkantoran Pemkab Cirebon, termasuk di gedung Kantor Bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kompleks perkantoran pemerintah tidak ada hydrant. Kantor bupati juga tidak ada. Kami sudah menyampaikan kepada DPRD dan Tim Anggaran agar fasilitas itu dapat dilengkapi," ujar Eno saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Eno, ketiadaan hydrant menjadi persoalan serius karena dapat menghambat proses penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Padahal, kompleks perkantoran pemerintah merupakan kawasan dengan aktivitas tinggi dan memiliki aset negara yang nilainya tidak sedikit.
Hydrant sendiri merupakan bagian penting dari sistem proteksi aktif kebakaran yang berfungsi sebagai sumber pasokan air bagi petugas pemadam ketika melakukan pemadaman. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai mampu mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke bangunan lain.
Eno menjelaskan, setiap bangunan yang memenuhi kriteria tertentu pada dasarnya wajib memiliki sistem proteksi kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengharuskan bangunan dilengkapi sistem keselamatan dan proteksi kebakaran. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai perencanaan dan pemasangan sistem proteksi kebakaran.
"Kalau gedung tidak memiliki hydrant, ketika terjadi kebakaran tentu akan menyulitkan proses pemadaman. Idealnya setiap gedung yang memenuhi kriteria tertentu harus memiliki sistem proteksi kebakaran yang lengkap," tegasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan minimnya hydrant tidak hanya terjadi pada bangunan lama. Sejumlah gedung baru di Kabupaten Cirebon pun masih ditemukan belum dilengkapi fasilitas tersebut, baik milik pemerintah maupun swasta.
"Jangankan gedung lama, beberapa bangunan baru juga masih belum memiliki hydrant. Padahal dalam perizinan bangunan sudah ada ketentuan mengenai proteksi bahaya kebakaran," katanya.
Eno menilai salah satu penyebab utama belum terpenuhinya fasilitas hydrant adalah besarnya biaya pembangunan sistem proteksi kebakaran. Untuk memasang satu sistem hydrant yang lengkap, mulai dari pompa, jaringan perpipaan, sprinkler hingga alarm kebakaran, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
"Biayanya cukup besar. Satu sistem hydrant lengkap bisa mencapai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Karena itu banyak pihak yang tidak memasukkan kebutuhan tersebut dalam perencanaan pembangunan," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan aspek keselamatan seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pembangunan gedung. Investasi pada sistem proteksi kebakaran dinilai jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila terjadi kebakaran.
Karena itu, Disdamkarmat Kabupaten Cirebon berharap pemerintah daerah dapat menjadikan penyediaan hydrant sebagai salah satu prioritas dalam penganggaran ke depan, khususnya di kawasan perkantoran, gedung pelayanan publik, dan fasilitas yang memiliki tingkat risiko kebakaran tinggi.
"Harapan kami, ke depan fasilitas hydrant bisa segera dipenuhi. Selain memenuhi standar keselamatan bangunan, keberadaannya juga akan sangat membantu mempercepat penanganan kebakaran sehingga risiko kerugian, baik terhadap aset maupun keselamatan jiwa, dapat diminimalkan," pungkasnya.
(sud/sud)
