Gunungan sampah liar yang selama bertahun-tahun mencemari bahu Jalan Cirebon-Bandung di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, akhirnya dibersihkan. Tumpukan sampah sepanjang sekitar 60 meter itu diangkut menggunakan alat berat dan sedikitnya delapan armada dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri.
Pantauan di lokasi, Jumat (10/7/2026), sebuah ekskavator tampak bekerja tanpa henti mengeruk tumpukan sampah yang menggunung di sisi jalan. Material sampah kemudian dimuat secara bergantian ke dalam dump truck sebelum diangkut ke TPA Gunung Santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembersihan berlangsung di tengah arus lalu lintas yang tetap ramai. Kendaraan roda dua maupun roda empat tampak melambat saat melintasi lokasi, sementara alat berat terus bekerja memindahkan sampah yang selama ini menjadi pemandangan tak sedap sekaligus sumber pencemaran lingkungan.
Camat Ciwaringin, Firdaus Agih mengatakan, lokasi tersebut merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang telah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain mengganggu estetika, keberadaan gunungan sampah itu juga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"Itu TPS liar. Panjangnya antara 50 sampai 60 meter, kurang lebih setara lima mobil berjajar," ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh sampah hasil pembersihan diangkut menuju TPA Gunung Santri. Kegiatan tersebut terlaksana melalui kolaborasi Forkopimcam Ciwaringin, pemerintah desa, serta dukungan pembiayaan dari dana desa.
"Sampahnya dibawa ke Gunung Santri. Kegiatan ini merupakan swadaya bersama Forkopimcam, pemerintah desa, dan didukung dana desa," katanya.
Firdaus menegaskan, pembongkaran gunungan sampah bukan menjadi akhir dari penanganan persoalan TPS liar di lokasi tersebut. Pemerintah kecamatan telah menyiapkan langkah lanjutan agar kawasan itu tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Setelah proses pembersihan selesai, area tersebut akan ditutup menggunakan pagar anyaman bambu sebagai penghalang fisik.
"Sudah mulai dipagar. Nanti setelah selesai dibersihkan akan dipagar seluruhnya," jelasnya.
Tak hanya itu, pengawasan juga akan diperketat melalui patroli bersama aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
"Ada rencana patroli bersama Kapolsek. Kalau ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat mulai mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah dengan membuang sampah pada tempat yang semestinya serta melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
"Masyarakat harus mulai membuang sampah pada tempatnya dan mulai memilah sampah, baik sampah basah maupun sampah kering," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Sugeng Wahyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap total volume sampah yang berhasil diangkut dari lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan perhitungan awal, proses pembersihan membutuhkan sekitar delapan armada dump truck. Dengan kapasitas sekitar tiga ton per armada, diperkirakan sedikitnya 24 ton sampah diangkut dari lokasi TPS liar tersebut.
"Kalau melihat kondisi di lapangan, kami menyiapkan kurang lebih delapan armada. Satu dump truck kurang lebih mengangkut sekitar tiga ton sampah," katanya.
Menurutnya, munculnya TPS liar hampir selalu berawal dari tindakan segelintir orang yang membuang sampah sembarangan. Kebiasaan itu kemudian diikuti oleh masyarakat lainnya hingga akhirnya terbentuk gunungan sampah dalam jumlah besar.
"Kadang masyarakat sambil naik motor langsung melempar sampah. Ketika sudah ada yang memulai, yang lain ikut-ikutan sehingga lama-kelamaan menjadi banyak," ungkapnya.
Sugeng mengakui penanganan TPS liar menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, sampah harus segera dibersihkan karena mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, pembersihan yang terus dilakukan berpotensi menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan selalu datang membersihkan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
"Kalau kita bereskan, nanti ada anggapan 'toh nanti juga diberesin'. Tapi kalau tidak dibersihkan, kawasan menjadi kumuh. Itu yang menjadi dilema bagi kami," tuturnya.
DLH Kabupaten Cirebon mencatat saat ini terdapat sekitar 40 titik TPS liar kategori ekstrem yang tersebar di berbagai wilayah. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan spanduk larangan hingga penutupan lokasi menggunakan pagar. Namun langkah tersebut belum sepenuhnya efektif menghentikan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan.
"Biasanya setelah dibersihkan kami pasang spanduk atau dipagar. Tapi itu juga belum tentu menjamin masyarakat tidak membuang sampah lagi di lokasi yang sama," katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengkaji penerapan sistem reward dan punishment dalam pengelolaan sampah. Masyarakat yang tertib menjaga kebersihan akan diberikan apresiasi, sedangkan pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan memang ada wacana pemberian reward dan punishment. Harapannya, masyarakat yang tertib bisa mendapat apresiasi, sementara yang membuang sampah sembarangan juga ada sanksi yang tegas," pungkasnya.
(sud/sud)
