Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, sebagai salah satu upaya memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan di tengah meningkatnya volume sampah dan keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, proses pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut tengah berjalan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon masih menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sebagai tahap awal sebelum memasuki proses pengukuran lahan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penilaian harga tanah oleh tim appraisal.
Kepala Bidang Sanitasi DPUTR Kabupaten Cirebon, Dhany Hendratno, mengatakan pembangunan TPST Gempol membutuhkan lahan utama seluas sekitar 4,2 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya masih pada penyusunan DPPT. Setelah selesai, tahapan berikutnya adalah pengukuran, sosialisasi, dan appraisal untuk menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan," ujar Dhany, Selasa (8/7/2026).
Menurutnya, Pemkab Cirebon telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,6 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung proses pembebasan lahan utama tersebut. Anggaran itu menjadi langkah awal agar proyek strategis di bidang persampahan tersebut dapat segera direalisasikan.
Namun demikian, pembangunan TPST tidak hanya membutuhkan lahan utama. Pemerintah juga harus menyiapkan akses jalan menuju lokasi fasilitas pengolahan sampah tersebut. Berdasarkan perencanaan awal, dibutuhkan jalur akses sepanjang sekitar 1,3 kilometer dengan lebar mencapai 20 meter.
"Kebutuhan akses jalan ini belum masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan. Karena itu, masih perlu dicarikan solusi agar pembangunan TPST dapat berjalan maksimal," jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Cirebon saat ini tengah mengkaji dua alternatif jalur akses yang dinilai memungkinkan. Opsi pertama melalui sisi kawasan pabrik semen, sedangkan opsi kedua memanfaatkan jalur di sekitar fly over jalan tol.
"Keduanya masih dalam kajian untuk menentukan pilihan terbaik, baik dari sisi teknis maupun efisiensi anggaran," katanya.
Ia menegaskan, prioritas utama saat ini adalah memastikan pembebasan lahan inti seluas 4,2 hektare dapat segera terealisasi. Sementara kebutuhan akses jalan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kami berharap lahan utama seluas 4,2 hektare dapat terealisasi tahun ini. Untuk akses jalan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut," ungkapnya.
Dhany menegaskan, keberadaan TPST Gempol bukan untuk menggantikan fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan sebagai fasilitas pengolahan sampah modern yang berorientasi pada pengurangan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali limbah yang masih bernilai guna.
Nantinya, operasional TPST akan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Fasilitas tersebut dirancang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni teknologi yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.
Dengan sistem tersebut, sampah yang masuk tidak langsung ditimbun seperti di TPA konvensional, melainkan dipilah dan diproses sehingga menghasilkan produk bernilai ekonomi sekaligus mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA.
Keberadaan TPST berbasis RDF ini dinilai menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Cirebon yang saat ini tengah menghadapi tantangan pengelolaan sampah, termasuk kondisi TPA yang semakin terbebani akibat meningkatnya produksi sampah setiap tahun.
Pembangunan TPST Gempol diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan sampah konvensional.
"Harapannya TPST ini dapat menghasilkan RDF atau bahan bakar dari sampah, sehingga memberikan nilai tambah sekaligus mengurangi beban sampah di Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
(yum/yum)
