Kondisi perempuan berinisial M, korban dugaan penyiksaan oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, dikabarkan berangsur membaik. Tim dokter RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, menyebut korban kini dalam kondisi stabil dan masih menjalani perawatan.
Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi mengatakan, M mulai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak Minggu (5/7/2026). Hingga Senin (6/7/2026), korban memasuki hari kedua perawatan.
"Masuk kemarin tanggal 5, dan hari ini tanggal 6 berarti merupakan hari kedua," kata Katibi saat ditemui di RSD Gunung Jati, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Katibi, secara umum kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif. Korban mampu makan dan minum secara mandiri, sementara luka yang dialaminya telah memasuki proses penyembuhan.
"Secara umum kondisi pasien sudah baik. Dalam artian kemandirian makan, minum baik. Dari sisi luka juga tinggal tipis-tipis karena sudah berlangsung beberapa waktu dan proses penyembuhan luka sudah membaik," ujarnya.
Katibi menambahkan, saat tiba di rumah sakit, pasien berada dalam kondisi sadar. Luka yang dialami korban juga sudah berada dalam tahap penyembuhan. "Dalam kondisi sadar. Proses luka yang lama itu dalam proses penyembuhan," katanya.
Saat ini, kata Katibi, M masih menjalani perawatan di ruang rawat inap. Menurutnya, M menjalani perawatan seperti pasien rawat inap pada umumnya. "Pasien dirawat inap biasa sebagaimana layaknya pasien lain," tegasnya.
Sementara itu, dokter spesialis forensik dan medikolegal RSD Gunung Jati, dr Beni Ciptawan mengatakan penanganan saat ini difokuskan pada perawatan luka. Tim medis mengganti perban setiap dua hari sekali untuk membantu pertumbuhan jaringan kulit baru.
"Untuk tindakan medis saat ini tadi saya juga sudah koordinasi dengan tim, bahwasannya ganti perban dua hari sekali dengan tujuan supaya jaringan yang baru atau kulit yang baru itu bertumbuh," kata Beni.
Menurutnya, kondisi korban saat ini stabil dan dapat berkomunikasi dengan baik. Pihaknya belum berencana melakukan tindakan operasi.
"Sejauh ini belum ada rencana operasi. Nanti kita akan lihat setelah dilakukan perawatan luka ini, apakah perlu tindakan operasi atau tidak. Sejauh ini keadaanya stabil," kata dia.
Selain penanganan fisik, rumah sakit juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan menyeluruh terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.
"Tadi saya sudah sampaikan saya ke pasien dan ke tim lawyernya juga bahwasannya kita di sini untuk korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak itu wajib kita konsulkan ke psikolog untuk menilai sejauh mana psikologi si korban ini terganggu, nanti akan kita konsulkan dan jika memang benar ada gangguan akan ditata laksana juga oleh psikolog kita," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, menyebut luka yang dialami M merupakan akibat dugaan penyiraman air keras. Menurut Reza, dugaan penyiksaan tersebut terjadi pada September 2025.
"Menurut korban itu akibat disiram air keras. Kejadiannya September 2025," kata Reza.
Reza mengatakan M dan Aiptu N diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan yang menikah secara siri. "Mereka nikah siri," kata dia.
Di sisi lain, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan. Reza mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan setiap perkembangan penyidikan dapat disampaikan kepada korban maupun keluarganya.
"Harapan kami dan keluarga, proses ini bisa berjalan transparan. Kami juga berharap proses hukumnya berjalan lancar dan korban segera pulih," pungkas Reza.
Sementara itu, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal Kota terduga penganiaya wanita. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, dikutip dari detikJateng.
Ia menambahkan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.
(sud/sud)
