Sengketa Utang Rp 35 M, Bupati Cirebon Menang Lawan Sunjaya

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB
Ilustrasi hukum. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Cirebon -

Bupati Cirebon Imron digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara terdaftar dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan diajukan mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang menjelaskan dasar gugatan tersebut berasal dari utang piutang yang terjadi pada 2019. Nilai utang yang dipermasalahkan sebesar Rp35.000.000.000.

"Drs H Imron selaku Bupati Cirebon memiliki utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada saudara Sunjaya Purwadisastra," ujar Charles dalam rilis yang diterima detikJabar belum lama ini.

Kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran Bupati Imron atau kuasanya dalam dua kali panggilan sidang tanpa keterangan. "Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum," katanya.

Sebelumnya, sidang pembuktian telah dilaksanakan Jumat, 19 Juni 2026. "Kami selaku kuasa hukum telah menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan tersebut," jelasnya.

Upaya hukum PKPU ditempuh setelah kuasa hukum melayangkan somasi kepada Imron. Menurut Charles, somasi telah diterima namun tidak direspons.

"Oleh karenanya kami beranggapan saudara Drs H Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada klien kami," ujarnya.




(sud/sud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork