Bupati Cirebon Imron digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara terdaftar dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan diajukan mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang menjelaskan dasar gugatan tersebut berasal dari utang piutang yang terjadi pada 2019. Nilai utang yang dipermasalahkan sebesar Rp35.000.000.000.
"Drs H Imron selaku Bupati Cirebon memiliki utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada saudara Sunjaya Purwadisastra," ujar Charles dalam rilis yang diterima detikJabar belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran Bupati Imron atau kuasanya dalam dua kali panggilan sidang tanpa keterangan. "Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum," katanya.
Sebelumnya, sidang pembuktian telah dilaksanakan Jumat, 19 Juni 2026. "Kami selaku kuasa hukum telah menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan tersebut," jelasnya.
Upaya hukum PKPU ditempuh setelah kuasa hukum melayangkan somasi kepada Imron. Menurut Charles, somasi telah diterima namun tidak direspons.
"Oleh karenanya kami beranggapan saudara Drs H Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada klien kami," ujarnya.
PN Tolak Permohonan PKPU
Menjawab hal itu, kuasa hukum Imron, Nofal Habibi menuturkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, Imron. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026) kemarin.
Ia mengatakan perkara dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst pada dasarnya merupakan upaya hukum yang dapat menjadi pintu masuk menuju proses kepailitan. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak beralasan karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada pihak pemohon.
"Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan PKPU didasarkan pada akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Dalam akta tersebut disebutkan Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp35 miliar pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Nofal membantah dalil tersebut. Menurutnya, pada periode itu Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan.
"Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Sunjaya Purwadisastra telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Menurut Nofal, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU semakin memperkuat posisi hukum Imron bahwa tidak terdapat hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan pemohon.
"Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon," katanya.
Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi Imron sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengadilan telah memutuskan perkara nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Sunjaya Purwadisastra dan termohon Imron. Pengadilan memutuskan menolak permohonan Sunjaya.
"Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.348.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)," tulis PN Jakarta Pusat dalam lamannya.
