Harapan puluhan warga Kabupaten Cirebon untuk mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri justru berakhir pahit. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka malah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Kasus tersebut kini berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Sedikitnya 40 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, praktik penipuan itu berlangsung sejak Januari 2025 dengan modus menawarkan pekerjaan di salah satu negara tetangga.
"Tersangka berinisial MS meminta sejumlah uang kepada para korban dengan iming-iming dapat diberangkatkan bekerja ke luar negeri melalui LPK tersebut," ujarnya.
Para korban yang tergiur dengan janji pekerjaan dan penghasilan lebih baik kemudian menyerahkan sejumlah uang sesuai kesepakatan. Namun, harapan mereka pupus ketika proses keberangkatan tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.
Bahkan, sebagian korban sempat menjalani proses keberangkatan sebelum akhirnya ditelantarkan di tengah perjalanan. Mereka gagal diberangkatkan ke negara tujuan dan terpaksa kembali tanpa pekerjaan, sekaligus kehilangan uang yang telah disetorkan.
"Dari hasil penyelidikan, uang yang diperoleh tersangka berinisial MS dari para korban digunakan untuk membayar utang pribadinya," katanya.
Hingga saat ini, polisi telah mendata sekitar 40 korban. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Calon pekerja diminta memastikan legalitas lembaga penyalur maupun perusahaan perekrut sebelum menyerahkan dokumen maupun sejumlah uang, sehingga tidak menjadi korban penipuan serupa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, turun langsung meninjau lokasi LPK yang terlibat di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penipuan terhadap belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan bekerja sebagai pengelas di sejumlah negara.
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah peserta diduga menjadi korban setelah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga lebih dari Rp100 juta per orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para peserta sebelumnya dijanjikan memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri melalui proses yang disebut cepat dan mudah. Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Novi Hendrianto menegaskan bahwa fungsi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sangat jelas, yakni hanya memberikan pelatihan keterampilan kepada peserta dan bukan melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
"LPK hanya melatih, hanya melatih, hanya melatih. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan tenaga kerja," tegas Novi.
Sementara itu, Kuwu Desa Pabuaran Lor, Anggi Putri Pratiwi Hidayat, menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan sebagai kantor LPK merupakan aset milik desa yang disewakan kepada pihak pengelola selama dua tahun dan masa sewanya berakhir pada Juni 2026.
"Bangunan itu merupakan aset desa yang disewa. Aktivitas LPK sendiri sudah tidak terlihat sejak tahun 2025," ujar Anggi.
Kondisi kantor yang kini tampak tidak beroperasi memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Nama besar yang disandang lembaga tersebut ternyata tidak sejalan dengan aktivitas yang terlihat di lapangan.
Di sisi lain, Camat Pabuaran, Eka Yunistiainingsih, menyatakan akan segera mengoordinasikan para kuwu di wilayahnya untuk melakukan pendataan seluruh LPK yang beroperasi di desa-desa. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kami akan mengumpulkan para kuwu untuk mendata keberadaan LPK di masing-masing desa sebagai langkah mitigasi terhadap munculnya lembaga-lembaga yang tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan," katanya.
(sud/sud)
