Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, meninjau salah satu LPK yang berada di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penipuan terhadap belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan bekerja sebagai pengelas di sejumlah negara Eropa.
Berdasarkan laporan yang diterima, sedikitnya 18 peserta diduga menjadi korban setelah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga lebih dari Rp100 juta per orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para peserta sebelumnya dijanjikan memperoleh kesempatan bekerja di Eropa melalui proses yang disebut cepat dan mudah. Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kasus tersebut, Novi Hendrianto menegaskan fungsi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sangat jelas, yakni hanya memberikan pelatihan keterampilan kepada peserta dan bukan melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
"LPK hanya melatih, hanya melatih, hanya melatih. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan tenaga kerja," tegas Novi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan.
Sementara itu, Kuwu Desa Pabuaran Lor, Anggi Putri Pratiwi Hidayat, menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan sebagai kantor LPK merupakan aset milik desa yang disewakan kepada pihak pengelola selama dua tahun dan masa sewanya berakhir pada Juni 2026.
"Bangunan itu merupakan aset desa yang disewa. Aktivitas LPK sendiri sudah tidak terlihat sejak tahun 2025," ujar Anggi.
Kondisi kantor yang kini tampak tidak beroperasi memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Nama besar yang disandang lembaga tersebut ternyata tidak sejalan dengan aktivitas yang terlihat di lapangan.
Di sisi lain, Camat Pabuaran, Eka Yunistiainingsih, menyatakan akan segera mengoordinasikan para kuwu di wilayahnya untuk melakukan pendataan seluruh LPK yang beroperasi di desa-desa. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kami akan mengumpulkan para kuwu untuk mendata keberadaan LPK di masing-masing desa sebagai langkah mitigasi terhadap munculnya lembaga-lembaga yang tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan," katanya.
Sementara itu, Danil dari P4MI BP3MI Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas sejumlah LPK yang menawarkan program penempatan kerja ke luar negeri.
"Hasil pendataan triwulan pertama, sudah ada 10 laporan yang masuk terkait persoalan serupa," ujarnya.
Pihak BP3MI Jawa Barat juga berjanji akan menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan LPK. Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
(sud/sud)
