Palu Godam di Kasus Paoman Terungkap Usai Setahun Dibuang

Palu Godam di Kasus Paoman Terungkap Usai Setahun Dibuang

Burhannudin - detikJabar
Rabu, 20 Mei 2026 16:47 WIB
Barang bukti palu yang ditemukan di selokan dekat TKP.
Barang bukti palu yang ditemukan di selokan dekat TKP. (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Kepolisian Resor Indramayu berhasil menemukan barang bukti penting berupa palu godam yang diduga digunakan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan untuk membunuh satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Palu tersebut ditemukan pada Selasa (19/5/2026) setelah Priyo memberikan keterangan baru kepada penyidik usai menjalani persidangan. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penemuan itu berawal dari pengakuan Priyo mengenai lokasi sebenarnya tempat barang bukti dibuang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Palu godam itu dibuang ke selokan yang berada sekitar 100 meter dari rumah korban di Kelurahan Paoman. Kami kemudian mendatangi lokasi berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti yang selama ini dicari," ujar Arwin kepada detikJabar, Rabu (20/5/2026).

Sebelumnya, kedua terdakwa disebut sempat memberikan informasi yang berubah-ubah terkait keberadaan palu tersebut. Seusai ditangkap pada September 2025, mereka mengaku membuangnya ke aliran sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang.

ADVERTISEMENT

Kala itu, polisi bersama warga sempat melakukan pencarian dengan mengeruk sungai selama beberapa hari, namun hasilnya nihil. Barang bukti baru ditemukan setelah Priyo mengaku memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Dalam video pemeriksaan oleh penyidik yang diterima detikJabar pada Rabu (20/5/2026), Priyo mengaku diperintahkan Ririn untuk membuang palu agar tidak diketahui petugas. Ia juga menyebutkan selama proses pemeriksaan sebelumnya diminta untuk merahasiakan lokasi pembuangan barang bukti tersebut.

"Saya buang disuruh Ririn di depan rumahnya (TKP) arah ke Karangturi ada selokan di situ saya buangnya. Disuruh Ririn dengan kata-kata kata Ririn 'Yo, buang aja palunya biar nggak ketahuan'," ujar Priyo dalam video tersebut dikutip detikJabar, Rabu (20/5/2026).

Penemuan palu godam itu dinilai sejalan dengan keterangan ahli forensik RS Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil autopsi, empat korban mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.

"Kalau bayi yang 8 bulan itu tidak bisa ditemukan penyebab meninggalnya karena tidak tampak luka atau cedera pada tubuhnya," ujarnya.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Jenazah para korban ditemukan warga pada Senin (1/9/2025) setelah muncul bau menyengat dari dalam rumah. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Ririn dan Priyo yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025 dini hari.

Polisi menyebut motif pembunuhan didasari rasa dendam dan sakit hati terkait persoalan uang sewa mobil rental senilai Rp750 ribu yang tidak dikembalikan setelah kendaraan mengalami kerusakan. Hingga kini, proses persidangan terhadap kedua terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads