Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus seorang tenaga pendidik honorer berinisial Y (24). Pemuda asal Kecamatan Anjatan tersebut dijebloskan ke tahanan atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur yang mayoritas merupakan anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa skandal ini terbongkar setelah adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban pada pertengahan April lalu.
Aksi asusila tersangka mulai terendus ketika korban S (13) menunjukkan gejala trauma berat. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang ayah, T (34).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulanya korban bersama rekan-rekannya bertamu ke kediaman tersangka untuk bermain kartu remi," kata AKP Muchammad Arwin Bachar saat memberikan jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (20/5/2026).
Di sela-sela permainan, Y mulai melancarkan siasatnya. Ia merayu S agar bersedia masuk ke dalam kamar dengan alasan meminta tolong untuk dipijat. Lantaran menghormati pelaku sebagai gurunya, S menuruti permintaan tersebut tanpa rasa curiga.
Namun di dalam kamar, Y justru memaksa korban melayani nafsu bejatnya. S sempat berontak, tetapi pelaku langsung mengintimidasi korban dengan memanfaatkan posisinya di sekolah.
"Tersangka mengancam akan memberikan nilai buruk pada mata pelajarannya jika korban menolak. Di bawah tekanan rasa takut, korban akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku," imbuh Arwin.
Setelah melakukan pendalaman pasca-laporan tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta yang mengejutkan. Korban dari kejahatan seksual oknum guru ini ternyata tidak tunggal.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mendeteksi ada 12 anak lain kisaran usia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Semuanya telah dimintai keterangan sebagai saksi korban," papar Arwin.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya dokumen kependudukan korban (fotokopi KK dan Akta Kelahiran), pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi, serta KTP milik tersangka Y.
Saat ini, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Y resmi menyandang status tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu.
Atas perbuatannya, Y bakal dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Arwin mengatakan, ancaman hukumannya dipastikan bakal diperberat mengingat profesi pelaku sebagai seorang pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak.
Sebagai langkah penanganan pasca-kejadian, Polres Indramayu telah menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) dan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh korban.
"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban dan memastikan pelaku diganjar hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Arwin.
(yum/yum)
