Polisi Buka Fakta Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Polisi Buka Fakta Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Burhannudin - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 16:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar (kanan) memberikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar (kanan) memberikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Indramayu -

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu belakangan menimbulkan polemik. Tak ingin berlarut-larut, Polres Indramayu membeberkan proses penyelidikan kasus itu hingga disidangkan saat ini.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut sudah terungkap dan disidangkan di PN Indramayu. Namun dalam jalannya persidangan, terjadi banyak informasi yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar menegaskan bahwa penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah bukti penting, termasuk kecocokan keterangan saksi serta hasil identifikasi ilmiah di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan sidik jari kedua tersangka di pintu geser dalam rumah dan pada botol semprotan nyamuk di kamar korban.

ADVERTISEMENT

"Temuan sidik jari tersebut menjadi salah satu bukti penting karena berada di dalam kamar atau area tertutup yang tidak dapat diakses sembarang orang," ujar AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, penyidik turut mengamankan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan aktivitas kedua tersangka setelah korban meninggal dunia.

Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Priyo diduga mengambil uang dari rekening korban serta membawa kendaraan Toyota Corolla milik korban.

Polisi juga membantah isu mengenai adanya tindakan kekerasan saat pemeriksaan berlangsung. AKP Muchammad Arwin menyebut luka yang dialami tersangka terjadi saat proses penangkapan karena keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Sebelum ditangkap, kedua tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan selama sepekan pelarian.

Lebih lanjut, kata Arwin, petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis tersangka karena peringatan tidak diindahkan.

Usai diamankan, kedua tersangka langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Indramayu.

Arwin juga memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dipenuhi selama proses penyidikan, termasuk pendampingan kuasa hukum. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan tanpa intimidasi maupun kekerasan fisik terhadap tersangka.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati jalannya proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan yang sedang berjalan.

"Terkait substansi, mari kita hormati proses persidangan yang sedang berlangsung," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads