Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh!

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh!

Burhannudin - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 20:20 WIB
Salah seorang keluarga korban melontarkan kata-kata emosional kepada terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Salah seorang keluarga korban melontarkan kata-kata emosional kepada terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Jalannya sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, diwarnai ketegangan pada Rabu (6/5/2026) sore, di Pengadilan Negeri Indramayu.

Di saat persidangan menghadirkan terdakwa Ririn, semula berlangsung tertib dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik. Situasi ruang sidang relatif kondusif hingga Majelis Hakim menyatakan sidang selesai.

"Dengan ini, persidangan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan," ujar Hakim Ketua, Wimmy Simarmata, seraya mengetuk palu sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, suasana berubah drastis sesaat setelah palu sidang diketuk. Ketika terdakwa hendak meninggalkan ruang sidang, keluarga korban yang berada di kursi pengunjung langsung bereaksi emosional.

Teriakan bernada kemarahan pun menggema, ditujukan kepada terdakwa serta tim kuasa hukumnya. Petugas keamanan tampak sigap mengamankan situasi dan mengawal terdakwa keluar dari ruangan.

ADVERTISEMENT

"Pembunuh! Pembunuh harus dihukum mati!" teriak seorang pria.

Tak hanya itu, sejumlah pengunjung juga melontarkan kecaman kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk aparat penegak hukum dan penasihat hukum terdakwa.

"Pak Toni membela yang salah, pak," teriak salah seorang keluarga korban.

Insiden serupa diketahui bukan kali pertama terjadi dalam rangkaian persidangan kasus ini. Di hari yang sama, beberapa waktu sebelumnya, kericuhan juga sempat mewarnai sidang dengan terdakwa Priyo.

Kericuhan yang terjadi saat persidangan sedang berlangsung dianggap mengganggu jalannya sidang oleh majelis hakim, sehingga beberapa "biang" keributan harus dikeluarkan oleh majelis hakim dari ruangan sidang.

Rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa Ririn

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads