Aksi premanisme jalanan yang melibatkan anak di bawah umur kembali memakan korban di Kabupaten Sukabumi. Pelajar luka-luka hingga berujung penangkapan pelaku.
Hanya gara-gara urusan sepele merasa diintimidasi saat membeli rokok, sekelompok remaja nekat menggelar aksi balas dendam beringas menggunakan bom rakitan molotov dan berbagai senjata tajam.
Akibat solidaritas yang salah kaprah tersebut, seorang pelajar bernama Muhamad Ade Zidan alias MZ (16) harus menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya usai diserang secara tiba-tiba di kawasan Cicurug pada Minggu (26/4) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarian komplotan remaja ini pun tak berlangsung lama setelah jajaran Polres Sukabumi berhasil menyapu bersih tujuh orang tersangka.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengendus jejak komplotan yang telah merobek keheningan malam di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya tersebut.
Penangkapan kilat ini menjadi sinyal tegas kepolisian dalam memberangus aksi premanisme jalanan di wilayah hukum Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, penyidik langsung memburu pelaku setelah mengantongi identitas mereka lewat keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov," kata Samian, melalui keterangan tertulis.
Ketujuh orang yang kini berstatus tersangka dan digelandang ke jeruji besi adalah HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono membeberkan kronologi di balik insiden penyerangan membabi buta tersebut.
Menurutnya, konflik justru berakar dari ketersinggungan salah satu rekan pelaku pada beberapa jam sebelum kejadian.
Rekan pelaku tersebut mengadu ke kelompoknya lantaran merasa diintimidasi saat sedang membeli rokok di sekitar lokasi kejadian.
Aduan itu memancing amarah kelompok pelaku yang kemudian menghimpun kekuatan, meracik bom molotov, dan menyiapkan senjata tajam untuk mendatangi tongkrongan korban.
"Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit," jelas Hartono.
Saat tiba di lokasi target, ketujuh pelaku langsung merangsek dan tidak memberikan kesempatan sedikit pun bagi kelompok korban untuk membela diri. Dua pelaku utama yang berada di garis depan langsung mengeksekusi serangan menggunakan bom rakitan.
"Lemparan molotov tersebut mengenai korban, Muhamad Ade Zidan, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban," tambah Hartono.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam serta pakaian milik korban yang hangus terbakar.
Atas perbuatan beringas tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan dengan tetap memperhatikan sistem peradilan pidana anak.
(sya/dir)
