DPRD Jawa Barat menyoroti persoalan belum tuntasnya pengembalian dana herregistrasi program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah tahun 2023 di Universitas Wiralodra (Unwir). Masalah ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk melalui kanal aspirasi publik pada 24 April 2026.
Anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal administratif semata. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian dana menyangkut hak penerima bantuan pendidikan yang harus segera dipenuhi.
"Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ketika hak penerima bantuan tertahan, itu menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan," ujarnya saat dihubungi detikJabar, Selasa (28/4/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Jawa Barat langsung melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan akar permasalahan. Berdasarkan hasil penelusuran, pada awal tahun akademik 2023, penerima KIP Kuliah sempat diminta membayar biaya registrasi terlebih dahulu karena belum ada kepastian status penerimaan bantuan.
Jumlah penerima program tersebut di Unwir tercatat sekitar 500 orang. Sementara itu, temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) menunjukkan total dana yang perlu dikembalikan mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Foto: Istimewa |
Hilal menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan dalam pelaksanaan program negara.
"Program ini memiliki regulasi yang jelas. Jika terjadi pungutan, maka pengembalian harus segera dilakukan. Ini bentuk tanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, rektor Unwir, Ujang Suratno menyatakan bahwa dana seluruh mahasiswa tersebut akan dicarikan di tahun akademik 2026.
"Nggak ada kendala, sih, kita sudah anggarkan di tahun akademik sekarang," katanya.
Dengan adanya titik terang dari pihak kampus, kata Hilal, DPRD Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut, hingga seluruh dana yang menjadi hak penerima program dapat dikembalikan sepenuhnya.
(dir/dir)

