Permasalahan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Cirebon masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi Manajemen Perumahan Kawasan Permukiman (Siperkim), jumlah rutilahu kini mencapai 12.146 unit yang tersebar di berbagai desa.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengungkapkan bahwa angka tersebut bersifat dinamis dan cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh pembaruan data yang rutin dilakukan oleh pemerintah desa.
"Data terus bertambah karena desa aktif melakukan input. Artinya, kebutuhan penanganan juga semakin besar," ujar Hilman, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam percepatan penanganan. Pada tahun ini, melalui APBD Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah baru mampu memperbaiki 446 unit rumah. Sementara itu, bantuan dari program pusat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hanya mencakup 25 unit yang berlokasi di Desa Belawa.
Padahal, kebutuhan riil di lapangan jauh lebih besar. Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya telah mengajukan bantuan sekitar 1.000 unit rumah kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, serta sekitar 2.000 unit kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sayangnya, hingga kini usulan tersebut belum terealisasi.
Hilman menegaskan, persoalan rutilahu tidak dapat ditangani oleh pemerintah daerah semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat perbaikan, mulai dari pemerintah pusat dan provinsi hingga lembaga non-pemerintah.
"Kami mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk Baznas, TNI, Polri, kejaksaan, hingga perusahaan melalui program CSR. Kolaborasi ini penting, terutama untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu," jelasnya.
Ia menambahkan, kelompok masyarakat lanjut usia menjadi salah satu prioritas perhatian, mengingat keterbatasan mereka dalam melakukan perbaikan rumah secara mandiri.
Dari sisi anggaran, Hilman menyebutkan bahwa kebutuhan ideal untuk memperbaiki satu unit rumah tidak layak huni mencapai Rp40 juta. Dengan nominal tersebut, pembangunan rumah tipe 36 dari nol dinilai dapat terealisasi dengan layak. Namun, kondisi saat ini masih jauh dari ideal, dengan bantuan rata-rata sekitar Rp20 juta per unit.
"Kalau hanya Rp20 juta, tentu sangat terbatas. Idealnya Rp40 juta agar hasilnya benar-benar layak huni," katanya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah merealisasikan perbaikan sebanyak 437 unit rutilahu dari berbagai sumber pendanaan. Rinciannya, 372 unit berasal dari APBD Kabupaten, 25 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 40 unit dari APBN.
(dir/dir)
