Siasat Jahat yang Bikin Anak Indramayu Terjebak Live Mesum

Round-Up

Siasat Jahat yang Bikin Anak Indramayu Terjebak Live Mesum

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 08:30 WIB
ilustrasi bermain ponsel
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/PeopleImages)
Indramayu -

Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu menjadi korban penipuan saat dijanjikan bekerja dengan bayaran menggiurkan. Namun ia justru diminta melakukan siaran langsung dengan konten mesum di sosial media.

Kasus ini diungkap Polres Indramayu. Polisi juga telah menangkap dua tersangka yakni NF (17) dan IL (21). Keduanya berperan untuk merekrut dan memperkerjakan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

Saat merekrut, korban diiming-imingi bayaran menggiurkan yakni Rp2-3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi live streaming. Namun kenyataannya, mereka diminta meragakan konten mesum saat siaran berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton," jelas Fajar, Rabu (15/4/2026).

Selain dibohongi soal kerjaan, bayaran yang diterima korban juga tidak sesuai harapan. Fajar menyebut, korban hanya menerima gaji sesuai jumlah saweran yang diterima saat melakukan siaran langsung dengan penghasilan maksimal Rp500 ribu.

"Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain," kata Fajar.

Tidak hanya itu, Fajar mengungkap salah satu pelaku yakni NF juga berperan sebagai lawan main korban saat melakukan adegan mesum, sementara IL terus mengawasi.

Korban sendiri saat ini sudah diamankan oleh kepolisian yang menggandeng Pemkab Indramayu untuk melakukan pendampingan.

Adapun kedua tersangka, dijerat pasal berlapis tentang Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas Fajar.

(bba/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads