Eksploitasi Anak Indramayu, Modus Kerja di Jakarta Malah Disuruh Live Mesum

Eksploitasi Anak Indramayu, Modus Kerja di Jakarta Malah Disuruh Live Mesum

Burhanudin - detikJabar
Rabu, 15 Apr 2026 14:54 WIB
Polres Indramayu mengadakan konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak
Polres Indramayu mengadakan konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak (Foto: Burhanudin/detikJabar).
Indramayu -

Kasus memilukan terkait eksploitasi berbau seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming, tengah merebak saat ini. Salah satunya terjadi di Kabupaten Indramayu.

Aparat kepolisian di Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan pelaku atas tindakannya. Dalam konferaensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Sang korban dihadapkan dengan tawaran gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, jelas itu adalah tawaran yang menggiurkan.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton," jelas Fajar kepada awak media.

Malang nian nasib korban, gaji Rp2-3 juta yang dijanjikan ternyata hanya janji belaka. Korban hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu per hari, dan itu pun tergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.

"Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain," kata Fajar.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama, yakni NF (17) warga Kecamatan Terisi, dan IL (21) warga Koja, Jakarta Utara.

NF berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, sedangkan IL berperan mengawasi jalannya siaran langsung.

Fajar menyebut sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flashdisk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas Fajar.

Saat ini, lanjut Fajar, Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, sebagai upaya memberikan rasa aman terhadap korban.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPAI Nilai Perlu Regulasi Seperti Perpres untuk Setop Perkawinan Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads