Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan meringkus seorang pria berinisial AH (36) atas dugaan tindak pidana pencabulan. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang mengklaim mampu menghilangkan aura negatif pada diri seseorang.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan tersangka telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017 dengan jumlah korban lebih dari satu orang. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tercatat sedikitnya lima orang menjadi korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua wanita dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan fakta bahwa korban tidak hanya satu. Jadi korban untuk anak yang masih di bawah umur ada 3 orang, dan untuk wanita dewasa ada 2 orang. Jadi untuk saat ini dari proses penyidikan sampai saat ini telah ditemukan bahwa korban dari tersangka adalah 5 orang," tutur Akbar, Kamis (9/4/2026).
Terkait modus operandi, tersangka menawarkan jasa sebagai dukun yang memiliki kemampuan supranatural untuk melihat dan menyembuhkan aura negatif. Namun, saat praktik pengobatan berlangsung, pelaku mulai melakukan tindakan asusila dengan meraba tubuh dan area vital korban. Menurut Akbar, rata-rata korban dicabuli setelah menjalani dua kali sesi pengobatan.
"Modus yang dilakukannya adalah tersangka menyampaikan bujuk rayu dan menyampaikan bahwa ia adalah dukun yang mampu melihat ataupun mengobati korban, disampaikan juga bahwa korban memiliki aura negatif. Sehingga korban merasa tertipu, ataupun terbujuk rayu lalu melakukan pengobatan kepada si tersangka. Namun, pada saat dilakukan praktik pengobatan, faktanya bahwa para korban dilakukan pencabulan, yaitu meraba ataupun memegang daerah sensitif dari para korban," tutur Akbar.
Lantaran menaruh kecurigaan terhadap tindakan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu oleh orang tua korban, laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Kuningan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (5/4/2026) di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
"Karena dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017. Dan rata-rata para korban dicabuli setelah dua kali pengobatan. Karena pelaku sendiri mengincar korban. Pelaku sudah menikah tetapi belum memiliki anak," tutur Akbar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polres Kuningan.
"Kami sampaikan bahwa tersangka adalah saudara AH, yang mana telah dilakukan proses penahanan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi ataupun mengetahui praktik-praktik dari para tersangka ini dapat melaporkan ke kita untuk kita terus lakukan pengembangan," pungkas Akbar.
(sud/sud)
