Pemkab Cirebon Tata Ulang Ruang Wilayah, Sawah Abadi Vs Industri

Pemkab Cirebon Tata Ulang Ruang Wilayah, Sawah Abadi Vs Industri

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 21:00 WIB
Ilustrasi padi di sawah Purwakarta
Ilustrasi sawah. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Cirebon -

Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mematangkan rencana penataan tata ruang wilayah, termasuk perlindungan lahan sawah abadi dan pengembangan kawasan industri. Hal itu dibahas dalam rapat yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Kamis (9/4/2026).

Bupati Cirebon Imron mengungkapkan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penataan ulang tata ruang agar lebih tertib dan terarah. Pembahasan saat ini masih difokuskan di tingkat teknis oleh Dinas PUTR dan Dinas Pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih tahap tindak lanjut. Sekarang dibahas oleh Dinas PUTR dan Dinas Pertanian. Kita ingin penataan ini lebih tertib dan jelas," ujar Imron.

Menurutnya, Kabupaten Cirebon memiliki sekitar 50 ribu hektare lahan sawah yang masuk kategori dilindungi. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan potensi tumpang tindih dengan rencana pengembangan wilayah lain, termasuk kawasan industri.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan pentingnya pemisahan fungsi lahan agar tidak terjadi benturan kepentingan di lapangan. Kawasan industri, kata dia, harus memiliki lokasi yang jelas sehingga tidak berdampingan langsung dengan lahan pertanian maupun permukiman warga.

"Kita ingin kawasan industri jelas lokasinya, sehingga investor juga tidak ragu. Jangan sampai ada industri berdampingan dengan sawah yang dilindungi," tegasnya.

Sejumlah wilayah pun mulai dikaji ulang, salah satunya di Kecamatan Plumbon. Kawasan ini dinilai masih memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi area industri, dengan catatan melalui kajian yang komprehensif.

"Kalau memungkinkan, bisa diarahkan menjadi kawasan industri, tentu dengan kajian menyeluruh," tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga menetapkan arah berbeda untuk beberapa wilayah penyangga ibu kota kabupaten, seperti Kecamatan Sumber, Kecamatan Talun, dan Kecamatan Kedawung. Ketiga kecamatan tersebut tidak akan dijadikan kawasan lingkungan hijau, melainkan difokuskan untuk pengembangan sektor ekonomi dan jasa.

"Ketiga kecamatan ini merupakan penyangga ibu kota. Lebih tepat dijadikan kawasan UMKM, perkantoran, dan perhotelan," jelas Imron.

Ia menegaskan, penataan tata ruang ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.

"Intinya, kita ingin tata ruang yang tertib, jelas, dan tidak saling tumpang tindih," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads