Pembongkaran Jembatan Rel di Sungai Sukalila Cirebon Tuai Sorotan

Pembongkaran Jembatan Rel di Sungai Sukalila Cirebon Tuai Sorotan

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 04 Apr 2026 20:30 WIB
Jembatan rel di sungai Sukalila Cirebon yang dibongkar
Jembatan rel di sungai Sukalila Cirebon yang dibongkar. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Pembongkaran jembatan rel di Sungai Sukalila, Kota Cirebon, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Struktur yang diduga berasal dari era kolonial itu dinilai sebagai bagian penting dari warisan sejarah yang semestinya dijaga.

Pantauan detikJabar pada Sabtu (4/4/2026), jembatan rel tersebut kini telah dibongkar. Di lokasi, hanya tersisa bagian-bagian rel dan material yang belum sepenuhnya diangkut.

Pemerhati cagar budaya dari Keraton Kacirebonan, Elang Iyan, mengaku prihatin atas pembongkaran jembatan tel tersebut. Ia menilai langkah itu bertolak belakang dengan posisi Cirebon sebagai kota sarat nilai sejarah yang seharusnya mengedepankan pelestarian warisan sejarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sungguh sangat memprihatinkan. Kami sebagai pegiat cagar budaya menyaksikan satu benda cagar budaya di Kota Cirebon, yang notabene seharusnya Kota Cirebon sudah menjadi bagian dari kota pusaka yang seharusnya melestarikan, memulasara, dan memelihara," ujar Elang Iyan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jembatan rel yang melintas di Sungai Sukalila itu bukan sekadar infrastruktur lama, melainkan memiliki nilai sejarah. Jembatan tersebut, kata dia, diperkirakan telah berusia sekitar 200 tahun dan dulunya berperan dalam jalur distribusi dari pelabuhan Cirebon ke berbagai daerah.

"Ini justru malah terjadi penghilangan satu bentuk jembatan kereta era kolonial yang usianya kurang lebih konon 200 tahun. Ini adalah jembatan yang akan menghubungkan dari pelabuhan yang mengangkut distribusi terkait dengan kekayaan alam yang ada di Cirebon untuk bisa disebarkan ke daerah lain," katanya.

Elang Iyan menegaskan, terlepas dari apakah jembatan tersebut masih difungsikan atau tidak, keberadaannya tetap memiliki nilai sejarah yang harus dilindungi.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah serius dalam pendataan, perlindungan, dan pelestarian aset sejarah di Kota Cirebon, termasuk yang berada di kawasan Sungai Sukalila. Menurutnya, pembongkaran tanpa kajian matang berpotensi menghilangkan jejak penting sejarah kota.

"Terlepas ini ada fungsi aktif ataupun tidak, ini sudah masuk ke dalam cagar budaya. Baik teregister ataupun belum, ini tugas dari pemerintah," tegas dia.

Respons TACB

Pembongkaran jembatan rel ini juga menuai sorotan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon. Objek tersebut dinilai berpotensi masuk kategori yang dilindungi, meski status registrasinya masih perlu dipastikan.

Ketua TACB Kota Cirebon Panji Amiarsa menyebut objek tersebut dapat dikategorikan sebagai cagar budaya jika mengacu pada kriteria dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Objek tersebut merupakan bagian dari Cagar Budaya bila memperhatikan kriterianya pada UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Panji.

Ia menjelaskan, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah objek tersebut telah teregister atau belum sebagai cagar budaya. "Perlu dicek apakah telah diregisterkan atau belum," ujarnya.

Namun demikian, Panji menegaskan, objek yang diduga sebagai cagar budaya tetap harus mendapatkan perlindungan yang sama. "Bila belum diregister, sepanjang itu ODCB, perlakuannya sama dengan Objek Cagar Budaya yang telah teregisterkan," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut setiap rencana revitalisasi terhadap objek yang memiliki nilai sejarah harus melalui prosedur ketat, termasuk kajian dari berbagai aspek sebelum dilakukan tindakan di lapangan.

"Mekanisme perlakuan terhadap objek cagar budaya yang akan direvitalisasi memerlukan izin dan ditindaklanjuti dulu dengan kajian fisik, kajian history, dan kajian budaya," katanya.

Panji menambahkan, Undang-Undang Cagar Budaya telah mengatur tentang perlindungan terhadap benda dan bangunan bersejarah, termasuk ancaman pidana bagi pelanggaran. Hal itu dimaksudkan agar ada penghormatan terhadap nilai penting yang terkandung di dalamnya.

"UU Cagar Budaya demikian tegas disertai ancaman pidana agar ada penghormatan kepada warisan budaya dan sejarah, khususnya nilai-nilai penting atau signifikan terhadap benda/bangunan sejarah tersebut. Maka itu keadaan ini sudah mengusik para pemerhati sejarah dan budaya," pungkasnya.

Tanggapan Pemkot Cirebon

Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon angkat bicara menanggapi hal itu. Pembongkaran rel di kawasan Sungai Sukalila, Kota Cirebon, disebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari faktor keselamatan hingga lingkungan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmankaya, mengatakan kondisi fisik rel yang melintas di atas Sungai Sukalila dinilai sudah rapuh dan berisiko membahayakan.

"Kalau kita lihat aspek teknis di lapangan, memang kondisi rel itu juga sudah sangat mengkhawatirkan dari sisi keselamatan, kita juga takut nanti ada orang ke sana. Itu satu aspek keselamatan," kata Agus.

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi pertimbangan. Keberadaan rel disebut dapat menjadi tempat tersangkutnya sampah saat debit air meningkat.

"Yang kedua, aspek daya dukung terhadap lingkungan sekitar, karena memang ketika air melimpah sampah itu nyangkut. Nah, itu juga sesuatu yang memang menjadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Agus menambahkan, pembongkaran rel tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan PT KAI.

"Iya, mungkin bersama ya untuk kepentingan bersama. Satu sisi PT KAI punya kebijakan untuk menginventarisasi aset-aset, sisi lain mungkin pemerintah daerah juga kaitan dengan penataan Kali Sukalila, ada aspek estetika, ada aspek keselamatan yang memang harus kita lakukan," jelasnya.

Di sisi lain, Agus mengungkapkan hasil pengecekan menunjukkan rel tersebut belum masuk dalam daftar cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Jadi kita sudah cek bahwa untuk yang rel yang di atas kali Sukalila, itu memang belum tercatat di register bangunan cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya," katanya.

Meski belum terdaftar, ia mengakui rel tersebut memiliki nilai sejarah, khususnya sebagai bagian dari jalur transportasi lama yang menghubungkan pelabuhan dengan berbagai daerah. "Memang ada cerita penting ya keberadaan rel itu di masa lalu," ujarnya.

Sebagai solusi, kata Agus, pemerintah bersama PT KAI berencana menata sebagian sisa rel agar tetap bisa dilihat masyarakat sebagai penanda sejarah.

"Mungkin ini yang sedang kita koordinasikan dengan PT KAI, ada sisa-sisa atau sebagian rel, kemudian bantalan dan beberapa ornamen yang lainnya yang nantinya akan kita display" ucapnya.

Adapun lokasinya saat ini masih dalam pembahasan, apakah tetap di kawasan Sungai Sukalila atau dipindahkan ke lokasi lain seperti museum atau area milik PT KAI.

"Untuk tempat mungkin masih opsional ya, apakah nanti menjadi bagian dari eksposur di Kali Sukalila, ataukah nanti di PT KAI atau di museum, ini masih kita akan diskusikan," katanya.

Agus menambahkan, bagian rel tersebut nantinya juga akan dilengkapi dengan dokumentasi dan narasi sejarah agar masyarakat tetap dapat mengetahui peran penting rel tersebut di masa lalu.

"Setidaknya nanti akan dilengkapi dengan mungkin dokumentasi foto dan narasi bahwa zaman dulu rel itu memang menjadi bagian penting untuk transportasi dari pelabuhan menuju ke berbagai daerah," pungkasnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads