Sebuah mobil berwarna merah dihentikan polisi di tengah ramainya arus lalu lintas di wilayah Cirebon. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras ilegal dan menggagalkan rencana peredarannya.
Penindakan yang dilakukan baru-baru ini berlangsung di pinggir jalan wilayah Cirebon. Polisi yang sudah mengintai sejak awal bergerak cepat menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penyergapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial YA oleh polisi. Dia ditangkap di wilayah Tengahtani belum lama ini
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan dari tangan YA petugas menemukan barang bukti berupa obat-obatan.
"Informasi awal kami dapat dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti di wilayah Tengahatani. Dari tersangka YA, kami amankan barang bukti tersebut," kata Shindi, Rabu (1/4/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui YA tengah menunggu kiriman obat dari Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap kendaraan pengangkut.
Petugas melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan mobil yang dicurigai melintas. Kendaraan itu pun langsung dihentikan.
"Setelah kami hunting, kendaraan tersebut datang dan langsung kami amankan," terang Shindi.
Dari dalam mobil, polisi menemukan dua kardus berisi obat keras ilegal. Setelah didalami, satu kardus diketahui merupakan pesanan dari tersangka lain berinisial FA.
"Di dalam mobil itu ada dua kardus berisi obat-obatan. Dan ternyata yang satu kardus itu adalah pesanan dari tersangka FA," kata dia.
Dari rangkaian pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YA, FA, dan MU.
Menurut Shindi, YA dan FA merupakan pemilik barang, sementara MU menjadi kurir yang mengantarkan barang tersebut dari Jakarta ke Cirebon.
"YA dan FA ini sebagai pemilik barang. Kemudian MU ini sebagai kurir yang mengirim barang dari Jakarta ke Cirebon. Dan yang bersangkutan mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah obat. Bahkan sudah beberapa kali melakukan pengiriman," kata Shindi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras ilegal yang jumlahnya mencapai puluhan ribu butir.
"Dari ketiga tersangka ini kita mengamankan barang bukti 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihex. Selain itu, kita amankan juga dua unit sepeda motor, satu unit mobil berwarna merah, dan uang hasil penjualan," ungkap Shindi.
Polisi menyebut obat tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. Namun, rencana itu berhasil digagalkan setelah para pelaku lebih dulu diamankan.
"Rencananya ini akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitar. Dan berhasil kami gagalkan," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasalnya yaitu Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," demikian Shindi.
(sud/sud)
