Gasak Rp 700 Juta, 4 Pembobol Rumah Kosong di Cirebon Diciduk

Gasak Rp 700 Juta, 4 Pembobol Rumah Kosong di Cirebon Diciduk

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 20:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Jejak pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka, Kota Cirebon, akhirnya terungkap setelah peristiwanya terjadi pada tahun 2022 silam. Polisi memastikan para pelaku yang lama diburu kini sudah berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, polisi telah memetakan pergerakan para pelaku. Identitas mereka juga telah dikantongi dan akhirnya dibekuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan empat pelaku. Ini kasus tahun 2022," kata Adam saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Senin (30/3/2026).

Adam menjelaskan, komplotan ini menyasar rumah yang saat itu dalam kondisi kosong. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci, lalu masuk dan mengacak-acak isi rumah.

ADVERTISEMENT

Dalam kejadian yang berlangsung di Jalan Merdeka, para pelaku membobol sebuah rumah dan mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari cincin hingga perhiasan lainnya digasak.

"Target mereka rumah kosong. TKP-nya di Jalan Merdeka. Mereka merusak kunci, mengacak-acak kamar korban, kamar orang tua korban, dan mereka berhasil mengambil cincin, perhiasan dan lain sebagainya. Total kerugiannya diperkirakan kurang lebih Rp700 juta," ujarnya.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HW, DH, IA, dan DR. Mereka bukan berasal dari satu daerah yang sama. Tiga di antaranya diketahui berasal dari Bandung, sementara satu pelaku lainnya dari Serang.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah wilayah. Polisi meringkus para pelaku di Bandung hingga daerah sekitar Majalengka.

Meski baru satu lokasi kejadian yang terungkap, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, apakah ada TKP lain. Tapi mereka sudah mengakui bahwa memang mereka pelaku di lokasi tersebut pada 2022," kata Adam.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

"Pasal yang dikenakan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Adam.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads