Sepanjang 2025, beragam kasus kejahatan yang menyita perhatian publik terjadi di Cirebon. Peristiwa yang ditangani Polres Cirebon Kota mencakup kasus pemerasan, pencurian, dan penganiayaan di berbagai lokasi.
Sejumlah kasus menjadi perhatian publik setelah terekam kamera warga dan beredar di media sosial. Dari laporan masyarakat dan bukti rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pengungkapan kasus.
Selain itu, polisi juga menangani aksi tawuran antarkelompok yang anggotanya masih berstatus pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di area publik dan berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kasus narkoba turut mewarnai catatan kriminal 2025 di Cirebon. Dalam salah satu kasus, penggerebekan terkait dugaan peredaran narkoba bahkan sempat diwarnai perlawanan terduga pelaku terhadap petugas kepolisian.
Berikut ini adalah sederet kasus kejahatan yang terjadi di Cirebon sepanjang tahun 2025:
Pria Pura-pura Tertabrak Mobil
Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah aksi seorang pria yang berpura-pura tertabrak mobil di Kota Cirebon. Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria menghadang kendaraan, mencoba membuka pintu, serta merusak spion mobil.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, pada Selasa (16/9). Dalam video, terdengar suara perekam yang menyebut pria tersebut sengaja menabrakkan diri ke kendaraan.
"Tolong... Tolong... Orang ini pura-pura ditabrak," teriak si perekam seperti yang terdengar dalam video.
Tak lama setelah video viral, polisi mengamankan pelaku. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pelaku berinisial TM (35) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, unsurnya sudah terpenuhi, yaitu pemerasan dan kekerasan," kata Eko di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025).
"Pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita harapkan kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Cirebon," sambung Eko.
Eko menjelaskan, pelaku dijerat pasal pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Pasal 368 ayat (1) ancamannya enam tahun," terang Eko.
Sementara itu, AKP Fajri Ameli Putra yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, menyebut pelaku beralasan mengejar mobil korban karena merasa ditabrak.
"Sesampainya di lokasi, ia berusaha menghentikan mobil hingga merusak spion. Ia kemudian menuntut uang ganti rugi, namun korban menolak karena merasa tidak pernah menabraknya," terang Fajri.
Pemalak Pedagang Pasar Jagasatru Dibekuk
Kasus pemerasan lainnya terjadi di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Seorang pria berinisial YP (30) ditangkap setelah diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang sayur di pasar tersebut.
Pelaku diamankan tidak lama setelah aksinya dilaporkan warga. Saat digiring ke Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Rabu (10/12/2025), pelaku tampak mengenakan baju tahanan biru dengan wajah tertunduk.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pelaku meminta barang dagangan milik pedagang, mulai dari cabai hingga bawang, untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku ini melakukan pemalakan atau pemerasan dengan mengambil barang dagangan milik para pedagang di pasar tersebut, seperti cabai, bawang, dan lain sebagainya. Barang hasil pemerasan itu kemudian dijual," kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan, Eko menyebut uang penjualan barang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras. "Uangnya untuk dibelikan minuman keras," kata Eko.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Kota Cirebon.
"Pelaku kita amankan sesaat setelah kita menerima aduan dari masyarakat," kata Eko Iskandar.
(mso/mso)