Polisi Bekuk Pemalak di Pasar Jagasatru Cirebon

Polisi Bekuk Pemalak di Pasar Jagasatru Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 10 Des 2025 17:20 WIB
Polisi Bekuk Pemalak di Pasar Jagasatru Cirebon
Pelaku pemerasan atau pemalakan pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Seorang pria yang diduga memalak pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, akhirnya ditangkap polisi. Polisi meringkus pelaku tidak lama setelah ia melakukan aksinya.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya foto aksi dugaan pemalakan tersebut viral di media sosial, menunjukkan seorang pria berdiri di depan salah satu lapak sayuran dan diduga meminta barang dagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku tampil dengan tubuh lemas dan wajah tertunduk saat petugas menggiringnya ke lokasi konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, pria itu tidak berani menatap kamera maupun petugas ketika polisi memaparkan perannya dalam kasus pemalakan pedagang sayuran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pelaku merupakan warga Kota Cirebon berinisial YP (30). Pelaku menjalankan aksinya dengan meminta barang dagangan dari lapak-lapak sayur.

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, Pelaku menjual kembali barang hasil pemalakan tersebut, yang meliputi cabai, bawang, hingga komoditas lain.

"Pelaku ini melakukan pemalakan atau pemerasan dengan mengambil barang dagangan milik para pedagang di pasar tersebut. Seperti cabai, bawang dan komoditas lainnya. Barang hasil pemerasan itu kemudian dijual," ujar Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko menyebut uang dari penjualan barang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli minuman keras. "Uangnya untuk dibelikan minuman keras," ungkapnya.

Polisi menyebut pelaku diringkus di kediamannya tidak lama setelah dia melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang di Pasar Jagasatru.

"Pelaku kami amankan sesaat setelah kami menerima aduan dari masyarakat," jelas Eko Iskandar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP. "Ini tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," tutup Eko.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads