Kuningan Punya 100 Lebih ODCB, Baru 16 Jadi Cagar Budaya

Kuningan Punya 100 Lebih ODCB, Baru 16 Jadi Cagar Budaya

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Sabtu, 04 Okt 2025 06:30 WIB
Cagar Budaya di Kuningan
Cagar Budaya di Kuningan (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar)
Kuningan -

Selain dikenal memiliki potensi wisata, Kabupaten Kuningan juga menyimpan kekayaan cagar budaya yang besar. Subkor Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Rusim Puadi, menyebutkan ada lebih dari 100 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di wilayah Kuningan. Namun, hingga tahun 2024, baru 16 di antaranya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Cagar budaya di Kuningan yang sifatnya potensial itu ODCB. Yang ditetapkan menjadi cagar budaya itu baru 16 dari 100 ODCB lebih. Untuk 16 cagar budaya itu diantaranya Museum Linggarjati, Pendopo, SMP 1, Gedung Syahrir dan Taman Purbakala Cipari, Batu Lingga di Sagarahiang, dan Batu Naga di Jabranti," tutur Rusim, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusim menjelaskan, masih banyaknya ODCB yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya salah satunya disebabkan minimnya data sejarah. Menurutnya, sebagian besar ODCB di Kuningan berupa makam yang dianggap keramat oleh masyarakat, tetapi belum didukung narasi sejarah yang jelas.

"Kebanyakan makam bukan gedung. Kayak makam panjang di Luragung itu. Dan kebanyakan itu masih kurang narasinya, kayak siapa yang menemukan, apa keterkaitan sejarahnya, bagaimana ketokohannya di masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain keterbatasan data, faktor anggaran dan tingkat kebermanfaatan juga menjadi pertimbangan. Penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan serta perawatan yang konsisten.

"Untuk menjadi cagar budaya kan kita harus lihat potensi dan urgensitasnya juga. Tingkat kemanfaatan secara umum juga perlu diperhatikan. Misal di satu tempat ada makam, nah ketika ditetapkan itu punya kekuatan hukum. Ketika punya kekuatan hukum kita butuh pemeliharaan dan pembiayaan. Sedangkan kemanfaatannya secara umum tidak sebanding. Apalagi kami kan punya alokasi anggaran prioritas yang lebih tinggi manfaatnya," jelas Rusim.

Meski begitu, Rusim menegaskan bahwa pendataan dan kajian terus dilakukan setiap tahun, baik dari sisi sejarah maupun kemanfaatan, agar potensi ODCB bisa digali lebih maksimal. Untuk cagar budaya yang sudah ditetapkan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan perbaikan meski terbatas.

"Tahun ini mudah-mudahan bisa direhab ringan. Harusnya kan itu rehab berat tapi minimal atapnya dulu direhab. Tahun kemarin juga itu benteng penyangga di Cipari sempat ambruk tapi sudah dibenahi. Karena kita lagi efisiensi, yang penting yang ada kita pelihara dan yang belum terjadi tetap terdapat. Karena dengan segala keterbatasan kita jangan sampai kehilangan objek yang diduga cagar budaya," tutur Rusim.

Ia juga menyinggung rencana pemanfaatan salah satu gedung bersejarah, yakni Gedung Syahrir yang lokasinya berdekatan dengan Gedung Perundingan Linggarjati. Rencananya, gedung tersebut akan dialihfungsikan menjadi sebuah kafe.

"Kita dapat informasi bahwa ada pihak ketiga yang ingin memanfaatkan dan meminta rekomendasi dari bupati yang telah menetapkan cagar budaya buat dijadikan cafe. Dan itu boleh. Artinya boleh dimanfaatkan dengan catatan sesuai regulasi," katanya.

Rusim berharap keberadaan cagar budaya di Kuningan tidak hanya terjaga, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Jelas ke depan, kalau animo masyarakat tinggi bisa dijadikan objek tujuan wisata yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah Desa dengan membuat zona wisata sehingga UMKM akan hidup," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads