Ini Tampang Morin, Pegawai Bank di Cirebon yang Korupsi Rp 24 Miliar

Ini Tampang Morin, Pegawai Bank di Cirebon yang Korupsi Rp 24 Miliar

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 02 Okt 2025 17:05 WIB
Morin Yulia, pelaku korupsi Rp 24 miliar di salah satu bank pemerintah Kabupaten Cirebon.
Morin Yulia, pelaku korupsi Rp 24 miliar di salah satu bank pemerintah Kabupaten Cirebon. Foto: Istimewa
Cirebon -

Tersangka tindak pidana korupsi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Morin Yulia menggasak uang negara sebanyak Rp24 miliar. Siapa sangka, jika Morin Yulia yang sebelumnya sebagai staff administrasi dan dan jasa bank pemerintah nekat melakukan manipulasi rekening panampungan sejak tahun 2018 hingga tahun 2025.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhi menerangkan MY memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.

Sebagai bagian dari proses hukum, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah

Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

"Tidak hanya itu kami juga mengamankan uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka," tegasnya.

"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," terangnya.

Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.

Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh detikJabar, jika sampai saat ini Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun saat ditanya kepada Kejari Kabupaten Cirebon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai informasi tersebut. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," tegasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads