Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya pekan ini, dari mulai 2 orang tewas dalam insiden kecelakaan kereta api, hingga dua kasus pemerkosaan yang terjadi di Indramayu dan Kuningan.
Berikut rangkuman Cirebon Raya pekan ini:
2 Nyawa Melayang dalam Insiden Pikap Vs Kereta Api di Cirebon
Dua orang pengendara mobil pikap dilaporkan tewas dalam insiden kecelakaan kereta api (KA) yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Rabu, 24 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden berdarah itu terjadi di salah satu perlintasan sebidang yang berada di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Mobil pikap itu sempat terseret ratusan meter jauh usai dihantam kereta.
Dalam kejadian ini, kendaraan pikap berwarna hitam itu mengalami ringsek parah dan teronggok di perlintasan kereta Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan kereta yang terlibat dalam kecelakaan adalah KA 178 Tawangjaya Premium. "Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang," kata Muhib.
Muhib mengungkapkan, dua korban meninggal dunia masing-masing bernama Sigit, warga Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Kabupaten Brebes. Para korban merupakan dua orang yang berada di dalam mobil pikap.
"Korban dibawa ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon," ungkap Muhib.
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," tambah Muhib.
Pascakejadian, ada tiga perjalanan kereta yang terdampak akibat kejadian tersebut. Adapun kereta yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan pikap itu adalah KA Tawangjaya.
"KA-KA yang terganggu atau mengalami keterlambatan ada tiga. Yaitu KA Tawangjaya itu sendiri, KA Argo Muria, dan KA Argo Bromo," ujarnya.
Kendaraan pikap yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Sementara itu, kedua korban meninggal juga telah dibawa ke RSUD Gunung Jati.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana mengatakan, kendaraan pikap tersebut bahkan sempat terseret hingga 800 meter dari titik awal lokasi kejadian.
"Untuk kendaraan pikap sempat terseret kurang lebih 800 meter dari titik awal lokasi kejadian," ujar Ridwan.
"Korban ada dua orang. Untuk korban dibawa ke rumah sakit Gunung Jati," pungkasnya.
Teganya Seorang Ayah yang Perkosa Anak Tiri di Kuningan
Seorang ayah berinisial YS (42) dari Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil. Akibat perbuatannya, anak yang masih dibawah umur tersebut telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia satu minggu.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz memaparkan, persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Pelaku sendiri tinggal serumah dengan istri dan anak tirinya.
"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan," tutur Abdul, Jum'at, 26 September.
Dia mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah saat istrinya sudah tertidur. Kelakuan pelaku mulai dicurigai oleh sang istri saat melihat perubahan perilaku pada sang anak yang mengalami muntah-muntah hingga pingsan.
Setelah dibawa ke klenik, diketahui sang anak telah hamil 7 bulan. Meskipun sudah hamil, namun, saat itu, sang anak masih belum berkata jujur terhadap siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap Abdul.
Sampai akhirnya, ketika selesai melahirkan, sang anak baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, sang Ibu langsung tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku pada Kamis (25/9).
Karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku langsung dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
"Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin. Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga," pungkas Abdul.
Gadis di Indramayu Dicabuli Pak Ustaz
Kejadian serupa terjadi di Indramayu. Polisi meringkus seorang ustaz berinisial SN di Kecamatan Jatibarang. SN ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berprofesi sebagai guru SD sekaligus guru ngaji. "Guru SD dan guru ngaji," terang Arwin saat menjelaskan tentang profesi dari terduga pelaku, Jumat, 26 Agustus.
Arwin menjelaskan, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pelaku dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 16 tahun.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. "Sudah ditahan," ucap Arwin.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial SN terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Arwin.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, keluarga korban melaporkan kasus ini pada 23 Mei 2025. Menurut laporan, peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi mengenai adanya dugaan kasus yang menimpa anaknya.
Berbekal informasi itu, ibu korban kemudian mencoba menanyakan langsung kepada anaknya. Namun, korban awalnya tidak mau mengaku. Sang ibu kemudian meminta bantuan orang lain yang dikenal korban. Kepada orang tersebut, korban akhirnya mengakui dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Amir Fuadi mengatakan sebelum keluarga korban melaporkan kasus ini ke kepolisian, ibu korban merasa janggal dan curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Lantas, ibu korban memeriksa gawai anaknya dan menemukan sejumlah pesan mesum dari pelaku.
Amir menerangkan, keluarga korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas. Di kantor desa, lanjut Amir, pelaku sempat diinterogasi namun tak mengaku.
"Karena terduga pelaku ini seorang guru agama, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, status sosialnya tinggi di masyarakat sehingga banyak warga yang membela dan mempercayai dia. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga ibu korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan mengalami tekanan sosial serta mental," ucap Amir.
"Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu," kata Amir menambahkan.
Amir juga mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang telah menahan pelaku. "Terima kasih untuk kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang sudah menyorot kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak, sehingga terduga pelaku untuk saat ini sudah ditahan," pungkasnya
(wip/sud)