Eks Polisi Pembunuh Putri Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara

Eks Polisi Pembunuh Putri Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 26 Agu 2025 17:20 WIB
AMS, Eks Polisi Pembunuh Putri di Indramayu
AMS, Eks Polisi Pembunuh Putri di Indramayu (Foto: istimewa)
Indramayu -

AMS, tersangka kasus pembunuhan Putri Apriani, wanita asal Kabupaten Indramayu, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria berusia 23 tahun itu dijerat Pasal 338 KUHP.

Kapolres Indramayu, AKBP, Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penyidik telah menetapkan AMS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berdasarkan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti yang dilakukan oleh kepolisian.

"Dapat dipastikan, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, AMS adalah pelakunya," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.

Sekadar diketahui, Putri Apriani, wanita asal Indramayu ditemukan tewas dalam kondisi mengalami luka bakar di dalam kamar kosnya, Blok Ceblok, Desa Singajaya, pada Sabtu (9/8). Putri tewas diduga akibat dibunuh oleh AMS.

Setelah kejadian, AMS melarikan diri dengan melintasi sejumlah kota dan pulau, mulai dari Indramayu, Cirebon, Pekalongan, Bali, Lombok, hingga Sumbawa, sebelum akhirnya kabur ke Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Pelarian AMS berakhir pada Sabtu (23/8). Tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Indramayu, dengan dukungan Polres Dompu berhasil menangkapnya di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Saat ditemukan, AMS berada di sebuah gubuk di pinggir jalan, menunggu kendaraan umum untuk melanjutkan pelariannya.

"Berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, tepatnya di Kecamatan Hu'u. Yang bersangkutan berada di sebuah gubuk di pinggir jalan. Jadi mencoba kembali melarikan diri, menunggu kendaraan umum. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu," terang Fajar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads